PAREPARE, TIME BERITA — Tim Crime Hunter bersama Unit III Tipidter Reskrim Polres Parepare berhasil mengamankan pelaku kasus dugaan investasi bodong, Senin 09 Maret kemarin sekira pukul 04.00wita.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing.
Pelaku diamankan di Hotel Grand Tjokro, Jalan Masrma R Iswahyudi, Kota Balikpapan.
Pelaku yang diamankan bernama H Heri Asri umur 54 tahun berpropesi sebagai konsultan, warga Lojie, Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing menjelaskan, penangkapan itu sesuai LP/25/I/2020/Polda Sulsel Polres Parepare.
Kejadian pada Maret 2019 di Jalan Lasinrang, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
“Kerugian ditaksir sekira Rp146 juta, atas pelapor Ir Ismail Sukwan,”Jelasnya, Selasa (10/03/2020).
Lebih lanjut, Iptu Asian, Modus pelaku
dengan menawarkan berupa investasi Batu Bara dengan harga perkontener sebesar Rp9 juta dan korban dijanjikan mendapat profit perbulannya sebesar Rp800 ribu setiap bulan yang akan di tranfer ke rekening korban.
Atas tawaran itu, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp198 juta secara bertahap namun setelah berjalan lancar selama sembilan bulan pelaku sudah tidak bisa dihubungi dan hilang jejak.
Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp146 juta dan melaporkannya guna proses hukum lebih lanjut.
Dia menambahkan, sesuai info yang diperolah, puluhan korban yang mengalami hal serupa dan mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Namun, sebagian korbann belum melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
Untuk kronologi penangkapan, Iptu Asian Sihombing mengaku pihaknya di Back Up Tim Gabungan Resmob Polda Kaltim.
Setelah penangkapan tersebut, Pelaku diterbangkan dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaeman, Kota Balikpapan menuju Bandara Sultan Hasanudin, Kota Makassar dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Parepare.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Parepare guna proses hukum lebih lanjut,”tutupnya. (R1)