Organisasi Pers Desak Kapolda Proses Pelaku Dugaan Kekerasan Jurnalis

MAKASSAR, timeberita.com — Empat organisasi pers di Sulawesi Selatan dan MNC Media mendesak Kapolda Sulsel segera memproses pelaku kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh polisi kepada jurnalis di Kabupaten Bulukumba beberapa waktu lalu.

Kekerasan tersebut dinilai melangar bahkan masuk dalam tindak pidana.

Keempat organisasi media tersebut yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pengda Sulselbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Kepala Biro iNews TV, Andi Muhammad Yusuf Aries, mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polres Bulukumba.

“Pada dasarnya kami di MNC media melawan segala bentuk kekerasan khususnya yang terjadi terhadap reporter kami. Apalagi itu dilakukan saat menjalankan tugas,” katanya, Kamis (13/04/2023).

Ia juga mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut mencederai bukan hanya korban secara fisik dan mental. Tapi juga melukai profesi jurnalis sebagai salah satu komponen dalam negara demokrasi di Indonesia.

“Jadi kami berharap organisasi pers bisa mengawal kasus ini,” jelasnya.

Andi juga meminta kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis MNC Media di Kabupeten Bulukumba.

Sementara, Ketua IJTI Pengda Suselbar, Andi Muhammad Sardi, mengatakan, arogansi yang dilakukan oleh polisi saat pengamanan aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Bulukumba sangat disayangkan dan itu merupakan pelanggaran yang berat.

“Jika terbukti pelaku benar melakukan intimidasi dengan cara menodongkan senpi ke jurnalis, itu merupakan pelanggaran berat karena mengancam kerja kerja jurnalis tv saat peliputan,” tegasnya.

Sardi menjelaskan, apa yang dilakukan oleh polisi yang mengintimidasi dan menodongkan pistol ke arah jurnalis bahkan menghalangi kerja jurnalis dengan menghapus hasil rekaman tidak dibenarkan.

Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Didit Hariyadi, mengatakan jurnalis mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, itu diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun ia menyayangkan polisi yang melakukan pemukulan saat pers menjalankan tugasnya.

“Ini masuk ancaman pidana,” katanya.

Karena itu, ia mengecam tindakan yang dilakukan anggota polisi di Bulukumba.

Ia pun berharap kasus ini bisa diproses hukum. Meskipun ia mengakui jika setiap kasus kekerasan yang dilakukan oleh penegak hukum tak pernah sampai di pengadilan.

“Kami mendorong adanya reformasi di Polri karena kasus kekerasan yang dilakukan polisi tidak pernah diproses hukum,”katanya.

Sementara Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Syafril Rahmat, kasus tersebut menambah daftar panjang perilaku oknum kepolisian yang melakukan kekerasan terhada jurnalis.

“Kasus ini menambah daftar panjang perilaku oknum polisi arogan di lapangan. Padahal jurnalis jelas dilindungi UU dalam menjalankan aktivitas peliputannya. Kami harap oknum ini segera diproses agar tidak muncul kesan bahwa aparat kebal hukum,” tegas Ariel, sapaan akrabnya.

Dugaan kekerasan jurnalis oleh aparat kepolisian yang dilakukan oleh salah satu anggota Polres Bulukumba terhadap jurnalis iNews TV, Dirman Saso.

Kejadian ini pada Senin, 10 April 2023, sekira pukul 17.30 Wita. Tepatnya saat terjadi kericuhan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja.(Rls)