PAREPARE, timeberita.com – Setelah dr Muhammad Yamin di vonis hukuman penjara terkait dana dinas kesehatan (Dinkes) Parepare senilai Rp. 6,3 Miliar tahun anggaran 2018
Kini Yamin tidak diam dan Ia bernyanyi agar segera penyidik Polres Parepare untuk menyeret nama-nama yang disebut Yamin yang menerima dana tersebut.
Diantaranya yang menerima dana Dinkes sesuai nyanyian Yamin melalui dokumen putusan mahkamah agung (MA) tersebut yaitu Zhahrial Djafar, H. Hamsyah (pengusaha), Muhammad Anshar, Darwis Sani, Firdaus Djollong, dan Jamaluddin Ahmad.
Ternyata nyanyian Yamin direspon positif pihak penyidik Polres Parepare sehingga telah mengeluarkan penetapan dua nama tersangka yaitu inisial Z dan J.
Menurut penyidik yang tidak disebut namanya membenarkan bahwa sudah ada dua nama ditetapkan tersangka dan telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaaan negeri Parepare.
Sementara pihak kejaksaaan negeri Parepare membenarkan adanya SPDP yang dikirim oleh penyidik Polres Parepare dan pihak kejaksaaan sudah menerimanya.
“Benar kami sudah menerima surat dari penyidik polres Parepare,”kata Teguh salah satu jaksa di kejaksaan.
Namun teguh tidak bisa banyak komentar soal kasus ini karena masih sebatas pemberitahuan dari polisi adanya SPDP sehingga belum ada tim jaksa di bentuk.”jadi saya belum bisa komentar terlalu jauh karena belum dibentuk tim jaksa yang menangani perkara ini, kami masih menunggu dari penyidik selanjutnya terkait kasus ini,”jelasnya.
Pihak kejaksaaan, apabila berkasnya sudah lengkap diserahkan oleh penyidik Polres Parepare maka otomatis kejaksaan langsung menahannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Terpisah, Zharial Djafar yang dihubungi melalui selulernya, Kamis (2/6/22) membenarkan jika sudah ada surat penetapan tersangka terhadap dirinya terkait kasus Dinkes.
Ia mengatakan dengan santainya bahwa ia siap menghadapi kasus ini,”benar saya terima surat dari polisi penetapan tersangka kemarin, mau diapa kalau sudah tersangka,”jelasnya.
Zharial Djafar belum banyak komentar terkait kasus dialami ini apakah didampingi penasehat hukum dari pemerintah kota Parepare atau tidak,”saya belum tau apakah Pemkot menyiapkan saya pengacara, dan saya siap hadapi masalah ini sesuai hukum berlaku,”katanya.
Ia juga tidak tau apakah yang lain di beri surat Seperti dirinya atau tidak,”saya tidak tau apakah yang lain dapat surat seperti saya,”ujarnya.
Sementara kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Jamaluddin Achmad saat dihubungi via selulernya mengenai surat diterimanya dari polisi namun tidak diangkat hingga sekarang ini. (**tim)