BULUKUMBA,TIMEBERITA — Beredar surat Rekomendasi KASN terkait mutasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bulukumba merupakan tamparan keras bagi Pemkab atas ketidak telitiannya dalam melakukan mutasi kepada ASN yang belum lama ini di gelar.
Surat yang di tandatangani oleh KASN pada tanggal 17/3 yang lalu itu tiba-tiba muncul di permukaan, dalam surat yang bernomor R. 906/KASN/3/2020 tersebut berisikan Rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dilingkungan pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Dalam surat tersebut, berisikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KASN, dan dalam pemeriksaannya KASN menemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Mutasi/rotasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administrator dan Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Sebab itu KASN menympaikan Rekomendasi tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Diketahui awalnya mutasi tersebut memang sempat berpolemik di internal pemkab sendiri atas carut marutnya mutasi tersebut
Bahkan usai dilakukannya mutasi itu, DPRD Bulukumba sempat melakukan RDP dengan menghadirkan Sekda dan kepala BKPSDM. Namum dalam RDP tersebut malah terungkap bahwa Sekda tidak dilibatkan dalam proses mutasi itu sendiri.
Berikut Rekomendasi KASN terhadap Pemerintah Kabupaten Bulukumba,
1. Membatalkan keputusan Bupati Nomor. 821.2.2.3 tanggal 2 Januari 2020 tentang pemberhentian, pengangkatan, pemindahan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama petikan atas nama Saudara Andi Buyung Saputra.
2. Membatalkan keputusan Bupati Nomor. 821.2.2.002 tanggal 2 Januari 2020 tentang pemberhentian, perpindahan dan pegangkatan Direktur Unit Pelaksana Rumah Sakit Umum Daerah H.A.Sulthan Daeng Radja pada Dinas Kesehatan Bulukumba
3. Membatalkan Keputusan Bupati Nomor. 821.2.3-004 tanggal 2 Januari 2020 tentang Pemberhentian, Perpindahan, dan Pengangkatan Pejabat Administrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba
4. Membatalkan Keputusan Bupati Nomor. 821.2.4-005 tanggal 7 Januari 2020 tentang Pemberhentian, Perpindahan, dan Pengangkatan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba
5. Terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui seleksi terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba agar pelaksanaannya dapat mengacu pada peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif dilingkungan Instansi Pemerintah
6. Untuk masa yang akan datang, agar dalam hal seleksi terbuka maupun mutasi/rotasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator maupun Pengawas agar mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggapan Pemkab Bulukumba
Terkait Rekomendasi KASN tentang Pelanggaran Sistem Merit dalam Mutasi
Mengenai surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelanggaran Sistem Merit dalam proses mutasi atau rotasi pejabat yang terakhir dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, dapat dijelaskan bahwa saat ini Pemkab Bulukumba melalui BKPSDM akan melakukan koordinasi ke KASN untuk memperjelas isi dan maksud dari surat rekomendasi tersebut.
Meski sudah ada surat resminya dari KASN, namun pihak Pemkab Bulukumba akan melakukan klarifikasi terhadap beberapa hal jika rekomendasi tersebut dilaksanakan. Misalnya jabatan Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja harus melalui seleksi terbuka. Namun masalahnya lelang jabatan Direktur RSUD belum dapat dilakukan karena kelembagaan RSUD masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba, dimana di dalamnya Direktur RSUD tidak termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama.
Namun yang menjadi kendala utama dalam untuk melaksanakan rekomendasi tersebut adalah keharusan memiliki izin tertulis dari Kemendagri untuk melaksanakan mutasi. Bulukumba adalah kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada, dimana dalam tahapan tersebut kepala daerah dilarang melakukan mutasi tanpa izin Kemendagri.
Lalu apakah pejabat yang dilantik dalam mutasi tersebut dinyatakan tidak sah menduduki jabatan saat ini?
Para ASN yang dilantik pada tanggal 3 dan 7 Januari 2020 tersebut tetap sah sebagai pejabat dalam jabatannya sepanjang Sknya belum dianulir. Mereka tetap melakukan kewajibannya sebagai ASN dan mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan tunjangan jabatan.
Humas Pemkab Bulukumba
Andi Ayatullah Ahmad