PAREPARE, timeberita.com – Management Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare senantiasa meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
Cara dilakukan tak lain dapat meningkatkan kompetensi para perawat dan bidan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pasien.
Hal ini dikatakan, Ns.Muhammad Darwis S.Kep.SH,M.Ke SD selalu asesor kegiatan ini, Selasa (18/10/22)
Lanjutnya, Kegiatan pada minggu kedua diadakan assessment kompetesi terhadap perawat dan bidan dalam rangka meningkatkan kompetensi untuk memberikan asuhan ke pasien.
Bahwa assesmen ini di ikuti secara bertahap atau sesuai jenjang oleh seluruh perawat dan bidan yang ada di RSU Andi Makkasau Parepare.
“Yang pelaksanaanya dilaksanakan oleh TIM assesor RSUD Andi Makkasau dengan menggunakan sistem workplace assessment (WPA) aspek Knowledge, skill , ability dan sikap.”katanya.
Dari hasil kegiatan tersebut, kata Darwis, perawat dan bidan akan dinyatakan kompeten atau belum kompeten untuk naik ke jenjang selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam PMK 40 tahun 2017.
Asesmen ini dilaksanakan untuk mengukur dan memastikan kompetensi individu-individu yang bekerja di seluruh area rumah sakit.
“Ini merupakan hal yang penting dilaksanakan untuk menggambarkan kemampuan organisasi untuk memenuhi kebutuhan keselamatan pasien serta mutu pelayanan secara umum.”tuturnya.
Ia mengatakan Untuk menjamin hal tersebut diperlukan standar kompetensi bagi petugas yang memberikan pelayanan kepada pasien.
Dengan adanya asesmen kompetensi sebuah profesi dapat mengidentifikasi area-area pengembangan professional dan kebutuhan-kebutuhan pendidikan serta meyakinkan kompetensi perawat merupakan kemungkinan terbaik dalam asuhan pasien tentang sikap-sikap dan praktiknya.
Standar kompetensi merefleksikan atas kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh individu yang akan bekerja di bidang pelayanan keperawatan.
Lanjutnya bahwa dalam menghadapi era globalisasi, standar tersebut harus ekuivalen dengan standar-standar yang berlaku pada sektor industri kesehatan di negara lain serta dapat berlaku secara internasional.
“Jadi untuk mendapatkan standar kompetensi yang dipersyaratkan diperlukan proses yang dinamakan assessment kompetensi.”tuturnya.
Ia menjelaskan assesmen kompetensi dalam keperawatan tidak semata-mata didasarkan pada memperlihatkan materi teoritis pengetahuan atau keterampilan teknikal tetapi harus juga meliputi sikap dan praktiknya secara utuh.
Ditambahkan bahwa assesmen merupakan proses yang dilaksanakan oleh seorang asesor untuk menentukan level kompetensi seseorang. Proses ini mencakup pengumpulan data dan bukti untuk menentukan apakah seseorang mempunyai level kompetensi yang dibutuhkan. (**)