PAREPARE, TIME BERITA, — Lembaga Swaadaya Masyarakat (LSM) IKRA menyatakan kesiapannya untuk turun melakukan pendampingan masyarakar Kelurahan Lemoe menempuh jalur hukum, terkait penempatan pembangunan Tribun Mini di Lapangan Lemoe. Hal ini disampaikan Syawal Sekertaris Jendral (Sekjend) LSM IKRA. Senin (29/07/2019).
Dia mengatakan, sebagaimana yang diketahui, masyarkat Kelurahan Lemoe sudah menyatakan penolakan penempatan pembangunan Tribun Mini yang menggunakan lapangan, dengan menyerahkan surat pernyataan kepada Camat Bacukiki.
Tetapi, surat pernyataan penolakan itu tidak diindahkan oleh Camatan Bacukiki, sehingga masalah ini akan dibawah ke rana hukum.
“Kita akan gugat Camat Bacukiki, yang pasang badang diduga memaksakan penempatan pembangunan Tribun Mini di Lapangan Lemoe,”katanya.
Dia menambahkan, sesuai hasil temuan tim investigasi, pembangunan Tribun Mini di Lapangan Lemoe diduga kuat ada permainan Camat Bacukiki.
“Karena, informasi yang kami dapat, pembangunan Tribun Mini bisa dipindahkan, dan rencananya akan dipindahkan ke Lapangan Bina Lipu, Tetapi Camat Bacukiki mempertahankan dan memaksakan tetap dilaksanakan di Lapangan Lemoe,”katanya.
Menurutnya, pembangunan Tribun Mini, seharusnya Camat Bacukiki menjadi fasilitator antara masyarakat dengan Dinas terkait.
“Tetapi Camat Bacukiki justru memaksakan penempatan pembangunan Tribun Mini dilaksanakan di Lapangan Lemoe. Dan ini sudah sangat jelas Camat Bacukiki melanggar aturan, karena tidak ada keterkaitannya dalam pekerjaan tersebut, kenapa dia (Camat Bacukiki) justru memaksakan dan pasang badang. Ini kan bukan anggaran Kecamatan yang digunakan, kenapa Camat Bacukiki bersikeras untuk tetap melaksanakan pembangunannya,”tutupnya.(*)