LSM IKRA Minta Pemkot Parepare Sidang Disiplin ASN

PAREPARE, TIME BERITA, — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) IKRA meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare agar melakukan pemanggilan untuk disidangkan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan. Hal ini disampaikan Syawaluddin Sekertaris LSM IKRA Parepare, Kamis (04/07/2019).

Dia mengatakan, sesuai hasil temuan tim investigasi yang dilakukan selama ini mengenai kedisiplinan ASN di lingkup Pemkot Parepare.

Ditemukan sejumlah ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dia menyebutkan, ASN yang bekerja di Kesbangpol sudah sekira 4 tahun tidak masuk kerja.

Selain itu, ASN bahkan pejabat yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja juga diketahui tidak masuk kerja.

Tak hanya itu, ASN yang bekerja di Dinas Perhubungan pernah tidak masuk kerja dan memiliki istri lebih dari 1 orang.

“Pemkota harusnya memanggil ASN yang sudah melanggar. Apalagi Walikota Parepare DR HM Taufan Pawe selalu mendengung-dengungkan Kota Parepare kota yang taat Asas, taat Administrasi dan taat hukum,”ujranya.

Secara terpisah, Insektur Kota Parepare Husni Syam yang dihubungi mengatakan, bagi ASN yang ditemukan melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi.

Dia menyebutkan bagi ASN yang memiliki isteri lebih dari 1, sanksinya yakni sedang hingga berat.

“Sanksinya sedang dan berat. Sanksi berat yakni penurunan pangkat satu tingkat dibawahnya,”singkat Husni.

Sementara Sekertaris BKPSDM Kota Parepare Andriyani Idrus mengatakan, Bagi ASN yang memiliki isteri lebih dari 1 tidak dapat diproses selama tidak ada laporan dari isteri.

“Suruh meki isterinya melapor karena kami tidak bisa proses kalau tidak ada laporan,”tutupnya. (*)