PAREPARE, timeberita.com – Pengurus LBH Bhakti Keadilan (BK) cabang kota Parepare silaturahmi dengan kapala Lapas (Kalapas) Parepare Totok Budiyanto, Jumat (25/11/22).
Ada dua agenda yang dibahas dalam silaturahmi terkait masalah sidang online yang tidak efektif dan terdakwa harus di bawah ke pengadilan negeri (PN) dengan adanya penetapan dari hakim.
Lening selaku anggota LBH BK bersama Ida Rustani dan Hendro Sumardja mengatakan bahwa kendala yang dialami advokat di pos bantuan hukum (Posbakum) PN Parepare adalah jaringan dan harapan untuk sidang offline.
“Kalau kita sidang online tidak efektif karena tidak didampingi terdakwa dimana terdakwa di lapas kami di PN, bahkan kalau jaringan tidak bagus maka berdampak pada komunikasi dengan terdakwa tidak jelas sehingga hal terdakwa tidak dapat kami sampaikan di persidangan,”jelasnya.
Hal senada diungkapkan advokat Hendro Sumardja bahwa mestinya sidang online sudah bisa dilakukan karena covid 19 sudah tidak separah tahun sebelumnya.
“Lebih bagus sidang offline dari pada sidang online,”katanya.
Ditempat yang sama, Kalapas Parepare, Totok Budiyanto mengatakan dua masalah ini akan menjadi resume untuk disampaikan kepada atasannya.
Kedua kendala itu yakni masalah sidang online agar bisa sidang offline dan juga soal jaringan.
Kalau mau sidang offline seterusnya maka pihaknya akan Kordinasi dengan atasannya ditingkat provinsi karena lapas Parepare tidak bisa mengambil putusan agar sidang online dihentikan dan kembali ke sidang biasanya atau offline.
“Kami tidak bisa berani kalau belum ada petunjuk teknis dari atasan kami, kalau sudah di cabut pelaksanaan sidang online maka kami akan menindaklanjuti aturan tersebut,”jelasnya.
Sementara mengenai sidang offline dengan kasus tertentu maka boleh pihak lapas keluarkan terdakwa asalkan ada surat penetapan dari pengadilan tersebut,”kami tidak bisa mengambil kebijakan sendiri tanpa ada aturan,”jelasnya. (**)