PAREPARE, timeberita.com – Kontroversi pemberian dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare senilai Rp1,4 miliar lebih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare memicu reaksi keras dari eksekutif daerah.
Wali Kota Lira, Ruslan, secara terbuka menyayangkan keputusan tersebut, menilai bahwa integritas aparat penegak hukum (APH) seolah-olah “dibeli” dengan fasilitas mewah di tengah krisis fiskal daerah.
Ruslan menyoroti ketimpangan prioritas anggaran yang dinilai tidak adil. Di saat Pemkot Parepare dipaksa melakukan efisiensi ketat—bahkan hingga kesulitan membeli kertas operasional untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)—dana miliaran rupiah justru mengalir deras untuk pembangunan Rumah Jabatan (Rujab), Rumah Dinas, tribun lapangan tenis Adhiyaksa, dan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Kejari.
“Integritas Seharga Rp1,4 Miliar?”
Dalam pernyataannya, Ruslan melontarkan kritik pedas mengenai motif di balik realisasi hibah tersebut. Ia menduga kuat bahwa pemberian fasilitas mewah ini bukan murni untuk pelayanan publik, melainkan bentuk “jaminan keamanan” bagi kebijakan eksekutif agar tidak tersentuh oleh proses hukum.
“Jangan harap ada kasus korupsi yang terungkap oleh kejaksaan jika integritasnya sudah ‘terjual’ senilai Rp1,4 miliar. Menggaungkan integritas tapi menerima fasilitas mewah adalah slogan kosong. Dana sebesar itu sejatinya adalah jatah untuk mengamankan kebijakan,” tegas Ruslan dengan nada kritis.
Ia mempertanyakan logika administrasi negara: Mengapa hanya instansi vertikal penegak hukum yang mendapat perlakuan istimewa berupa hibah fantastis, sementara instansi vertikal lainnya atau organisasi masyarakat seperti KONI (untuk persiapan Porprov Sulsel) hanya mendapat sisa-sisa anggaran?
“Pasti tidak akan diberikan jika itu bukan APH. Alasannya sederhana: Pemkot takut diganggu dalam penegakan hukum jika permintaan mereka tidak direalisasikan. Ini adalah transaksi terselubung,” ujarnya.
Fungsi Kontrol DPRD Dipertanyakan
Selain menyasar Kejari, Ruslan juga menyoroti absennya fungsi pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare. Ia mempertanyakan di mana peran legislatif dalam mengawal APBD yang seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan fasilitas elit birokrat.
“Kami sesalkan Pemkot menerima proposal tersebut. Di sisi lain, rakyat membutuhkan anggaran untuk kepentingan umum di masa efisiensi. Di mana fungsi pengawasan DPRD? Apakah mereka tidak melihat ketidakadilan ini?” tanya Ruslan retoris.
Ancaman Aksi Sosial dan Nol Kasus Korupsi
Sebagai bentuk respons, Lembaga Independen Rakyat (LIRA) Kota Parepare menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses pembangunan fasilitas Kejari tersebut. Ruslan menegaskan, jika pembangunan tetap berjalan menggunakan uang rakyat yang seharusnya untuk kebutuhan dasar, LIRA bersama elemen masyarakat akan menuntut pertanggungjawaban publik.
Lebih jauh, Ruslan memberikan tantangan serius kepada kepemimpinan Kajari Parepare saat ini. Ia memprediksi bahwa selama hubungan “transaksional” ini berlangsung, penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi akan mengalami kebuntuan.
“Kita lihat saja, selama kepemimpinannya sekarang, penanganan kasus korupsi di Parepare akan nihil. Karena ketika integritas sudah diberi harga, mata hukum menjadi buta,” pungkas Ruslan tegas.
Sikap Wali Kota Lira ini membuka dimensi baru dalam perdebatan publik: apakah hibah kepada APH adalah bentuk dukungan negara terhadap penegakan hukum, atau justru awal dari erosi independensi lembaga peradilan? (**)