PAREPARE,timeberita.com – Koalisi Masyarakat Parepare Anti Korupsi (KOMPAK) memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum (APH) pihak kepolisian dan kejaksaan telah menetapkan dua tersangka kasus dana dinkes merugikan nergara sebesar Rp. 6,3 milyar tahun anggaran 2018.
Terutama kejaksaan negeri Parepare yang telah menahan dua tersangka JA dan ZD langsung di bawah ke Lapas II A kota Parepare untuk segera di sidangkan di pengadilan tipikor Parepare.
Hal ini dikatakakan oleh Mu’thashim alias Acing selaku kordinatorr Kompak kota Parepare melalui preslirisnya ke timeberita.com
“Ini memberi semangat baru kepada kami para pemerhati Korupsi diparpare juga mungkin secara umum kepada seluruh masyarakat parepare bahwa penegakan hukum yang dianggap mati suri ternyata masih berdaya di kota ini,”katanya.
Menurutnya, Ini sebagai langkah awal untuk menuntaskan kasus ini sampai keakar-akarnya, agar kepercayaan masyarakat kembali tumbuh terhadap penegakan Hukum terutama Kasus-kasus Korupsi di kota ini.
Setelah mantan kadis kesehatan Parepare, dr. Muhammad Yamin di vonis hukuman penjara dan menyebut penerima aliran dana dan dua tersangka JA dan ZD sudah menyusul.(*)