PAREPARE, timeberita.com — Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengajak warga untuk mengawasi pembangunan menara telekomunikasi. Itu ia katakan saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Hotel Parewisata, Sabtu (25/09/2021)
Kata Kaharuddin, Perda ini dimaksudkan untuk menata, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi.
Legislator Golkar Parepare itu juga menjelaskan, Perda nomor 2 tahun 2015 itu memiliki tujuan penting. Setidaknya, ada dua tujuan Perda tersebut.
Pertama, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah dalam merencanakan, melaksanakan, mengeridalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan dan penggunaan menara.
Kedua, mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan dan kepentingan umum.
Dia juga tak lupa mengingatkan warga tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi covid19.
“Meski Kota Parepare saat ini masuk ke level 2, namun penerapan protokol kesehatan tetap harus ditegakkan. Ini demi kebaikan kita bersama. Dengan begitu, kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19,”katanya.(Rls)