MAKASSAR, timeberita.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan rilis data penyelidikan dan penyidikan untuk tahun 2021.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial terkait kondisi penanganan perkara.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Roch Adi Wibowo, SH, MH pada pres rilisnya, Kamis (31/12/2021).
Dia mengatakan, Adanya informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan banyaknya penanganan perkara yang tidak berjalan atau mandek itu bukan info dari Kejaksaan.
Menurutnya, Informasi valid dan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait jumlah maupun kondisi penanganan perkara hanya dapat diperoleh melalui Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi tahun 2021 ada 6 poin yang dapat kami sampaikan,”katanya.
Dia mengurai, Jumlah penyelidikan sebanyak 83 perkara.
Jumlah perkara yang ditingkatkan ke penyidikan sebanyak 78 perkara.
Jumlah penyidikan ditingkatkan ke tahap penuntutan sebanyak 84 perkara.
Sementara, Nilai aset dan uang yang merupakan dan atau diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dapat dikuasai kembali dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan sebesar Rp. 29.830.101.527,78.
Dan eksekusi badan dilakukan terhadap 98 terpidana serta eksekusi uang pengganti sebesar Rp. 3.928.630.179.
Dia menambahkan, Kendala atau hambatan yang ada berbeda setiap perkara.
“Tidak satupun perkara yang ditangani tidak berjalan ataupun mandek,”tegasnya.
Setiap penanganan perkara secara rutin dan berkala dilakukan supervisi, baik internal maupun eksternal.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selalu menjunjung prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pemberian informasi.
“Khususnya terkait penanganan perkara, namun tetap berpegang pada batasan yang diatur dari ketentuan perundang-undangan, peraturan kelembagaan dan tidak kalah pentingnya memperhatikan strategi penanganan,”jelasnya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga tentunya senantiasa menghargai bahkan membutuhkan setiap kritik dan saran dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja.
“Namun kritik dan saran hendaknya dalam koridor norma dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”Tutupnya.(Rls)