ENREKANG, timeberia.com – Kasus dugaan SPPD Fiktif dilingkup dinas kesehatan kabupaten Enrekang tahun anggaran 2020 menjadi perhatian tokoh masyarakat, penggiat hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ironisnya saat penyidik kejasaan melakukan penyelidikan dan hingga penyidikan maka langsung tiba-tiba dihentikan hanya karena dikembalian dana tersebut, padahal sudah terjadi tindak pidana merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih Rp. 1,2 miliar.
Sorotan ini menjadi perhatian publik bahwa kinerja aparat penegak hukum di kejaksaan “masuk angin” karena tiba-tiba dihentikan penyidikannya hanya persoalan dikembalian walaupun tidak menggugurkan proses pidananya.
Bahkan dari pihak kejaksaan langsung menanggapi hal tersebut, bahwa kasus tersebut masih tahap penyelidikan, ia hentikan karena sudha mengembalikan kerugian negara, hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli, SH, M, Hum kepada awak media.
” Kerugian Keuangan Negara lebih dari satu miliar sudah di kembalikan oleh pejabat pembuat komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Kerugian Negaranya sudah dikembalikan otomatis kami dari Kejaksaan juga menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut” kata Padeli.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Enrekang Muh.Moektar sangat menyayangkan Kejaksaan menghentikan proses kasus dugaan korupsi tersebut.
PKN Kabupaten Enrekang menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Enrekang menghentikan penyelidikan kasus tersebut sangat tergesa gesa padahal dalam kasus tersebut sudah ada perbuatan dan niat diduga mengambil uang negara sekitar satu miliar rupiah lebih.
Andaikan tidak di proses hukum oleh pihak kejasaan maka dana itu akan tidak dikembalikan, tapi karena merasa pelaku takut masalah ini lanjut dan dibuktikan pengadilan maka segera mengemablikan dana tersebut walaupun sudah melakukan perbuatan pidananya.
Lanjut Moekhtar bahwa penghentian penyelidikan kasus SPPD Fiktif ini tidak menimbulkan efek jerah dan sangat dikuatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di kabupaten Enrekang.
” Sekarang ini berkembang rumor di masyarakat bahwa para Pejabat tidak akan takut lagi untuk melakukan korupsi sebab jika melakukan korupsi dan ketahuan gampang saja kita kembalikan dan proses penyelidikannya akan dihentikan dan apabila korupsi tersebut tidak diketahui oleh penegak hukum maka akan menjadi keuntungan besar, seandainya kasus korupsi ini tidak ketahuan tidak mungkin kerugian Negara akan dikembalikan maka untung besarlah bagi para pelakunya’. Kata Moekhtar.
Moekhtar mengatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka meskipun uang hasil tindak pidana korupsi dikembalikan oleh pelaku sebelum perkaranya diputus, namun tetap proses hukum dijalankan.
Dia juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Enrekang agar meninjau ulang keputusan penghentian kasus tersebut walaupun kerugian keuangan Negara telah dikembalikan.
” Karena menurut pengetahuan kami pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghentikan proses hukum”. Ujar Penggiat Pemantau Keuangan Negara ini. (**)