ENREKANG, timeberita.com – Penegakan hukum terkait kasus dugaan SPPD Fiktif di lingkup dinas kesehatan yang merugikan negara Rp. 1,2 miliar ditangani kejasaan Enrekang menjadi perhatian publik di mata masyarakat dimana lemahnya penegak hukum.
Padah sudah jelas ada perbuatan pidana korupsi yang merugikan negara tapi hanya karena di kembalikan dana kerugian negara itu langsung tiba-tiba perkara tersebut dihentikan hanya karena dikembalian.
Pemotongan SPPD 10 Persen yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan terhadap ASN dan Honorer diperkirakan berlangsung sejak Tahun 2020-2024 menjadi buah bibir di mata masyarakat, penggiat korupsi, LSM dan tokoh masyarakat Enrekang bahwa penyidik kejaksaan Enrekang “masuk Angin” dan ada indikasi “main mata” dengan pelaku agar perkara dihentikan.
Lemahnya penegak hukum kejaksaan di Enrekang membuat sejumlah LSM dan aktivias lainnya akan turun ke jalan untuk mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Enrekang.
Aktivis dan anggota Koalisi Masyarakat Peduli Enrekang (KOMPLEN) siap turun tangan perttanyakan masalah tresebut, kenapa penyidik kejasaan “masuk angin” hal ini dikatakan salah satu aktivis penggiat korupsi Enrekang, Abjhie.
Adjie mengatakan sangat menyayangkan tindakan pihak penyidik kejasaan Enrekang yang tidak melanjutkan perkara dugaan korupsi hanya karena mengembalikan uang negara saat proses penyelidikan.
Bahwa perbuatan Nurjannah Mandeha selaku Kepala Dinas Kesehatan saat menjabat awal tahun 2023 masih tetap meneruskan kebijakan dari Kadis terdahulu melakukan pemotongan SPPD Pegawainya.”jadi ini sudah lama terjadi bukan saja satu kepala dinas yang melakukan hal tersebut, sebelumnya juga terjadi pemotongan tapi pihak penegak hukum tidak mengungkap sampai sedetailnya, tiba-tba dihentikan hanya karena dikembalian uang negara, gampang saja pejabat melakukan perbuatan indikasi korupsi setelah dilidik lalu mengaku ada kerugian negara maka segera dikembalian maka akan terbebas pidana,”tegasnya,.
Abjhie mengatakan, seharusnya kehadiran Nurjannah Mandeha selaku Kadis Kesehatan pada awal tahun 2023 itu menjadi pemutus mata rantai segala bentuk dan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
” Informasi yang kami dapat bahwa Kadis Kesehatan melakukan dugaan pemotongan 10 Persen SPPD itu untuk kegiatan yang tidak ada anggarannya di DPA namun jika pemotongan itu tidak ada aturan atau juknisnya sama saja dengan melakukan kegiatan Pungli yang menyengsarakan orang lain”. Tegas Abjhie.
Lanjutnya, Abjie berharap Pihak Kejaksaan jangan tinggal diam terkait masalah ini. Jika dalam Minggu Ini tidak ada kepastian yang bersangkutan di panggil, kami bersama Gabungan Pemerhati di Bumi Massenrempulu akan turun ke jalan melakukan aksi.
Intinya Abjhie mendesak Agar APH segera melakukan Pemeriksaan. Karena menurutnya mendiamkan perbuatan ini sama halnya membiarkan pelaku bebas melakukan kesalahan yang disengaja.
Terpisah, saat diminta pendapatnya melalui pesan singkat WhatsApp tentang pemotongan 10 Persen SPPD, Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Ikrar Eran Batu mengatakan akan segera melakukan konfirmasi kepada Kadis Kesehatan.
” Ohh iye, nanti saya konfirmasi ke Kadisnya, atau kita panggil sekalian konfirmasi itu. Nah apa langkahnya Bu kadis memperbaiki itu”. Ujar Ketua DPRD Enrekang melalui pesan singkat WhatsApp nya. (**)