PAREPARE, TIME BERITA, — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare Andi Darwangsa memanggil 22 Lurah dan 4 Camat se-Kota Parepare untuk bertatap muka di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Kamis (13/06/2019).
Pemanggilan tersebut untuk membahas penggunaan dana kelurahan sebesar Rp 8,1 Milliar yang bersumber dari APBN.
Pada kesempatan itu, Andi Darwangsa memaparkan tekhnis tata cara penggunaan dan pemanfaatan dana kelurahan yang tepat sasaran dan program aplikasi dalam penggunaan dana tersebut.
Dia mengatakan, selama ini sudah banyak kepala desa diproses hukum,karena pemanfaatan dana desa yang tidak sesui juknis.
“Makanya kami melakukan pendampingan kepada 22 lurah dalam penggunaan dan pemanfaatan dana kelurahan yang akan dikelolahnya,”katanya.
Dia menyebutkan, Ada dua hal yang harus diketahui dan dipahami lurah terkait penggunaan dan pemanfaatan dana ini, yakni mengenai sarana dan prasarana serta sosialisasi pemanfaatan ekonomi kerakyatan. “Lebih baik kita mencegah dari pada mengobati,”ujarnya.(*)