MAKASSAR, timeberita.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI) membuka posko bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang menjadi korban penangkapan atau kekerasan dari aparat penegak hukum pasca unjuk rasa baru-baru ini.
Layanan yang diberi nama ‘Advokasi Bela Rakyat’ ini disediakan untuk membantu warga yang merasa dirugikan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Bantuan hukum diselenggarakan secara pro bono (tanpa biaya).

“KAI siap membantu rakyat yang dirugikan. Untuk daerah-daerah, advokat telah menyiapkan posko masing-masing melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat,” jelas pernyataan resmi KAI.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi call center nasional di nomor 081332768222 dan 082172131384. Khusus untuk wilayah Makassar dan Sulsel, dapat menghubungi 085242055755.
Layanan ini dibuka sebagai bentuk kepedulian dan komitmen KAI untuk menegakkan keadilan dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. (*/Samir)