ENREKANG, timberita.com – Tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup dinas kesehatan diduga “sunat” dana perjalanan dinasnya oleh oleh oknum Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang.
Pemotongan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) itu sebanyak 10 persen untuk biaya kegiatan yang bersifat tehnis yang tidak dianggarkan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Dugaan pemotongan dana SPPD ini Sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2024, namun tidak ada yang mengaduh ke pihak aparat penegak hukum (APH).
Kadis Kesehatan Nurjanah Mandeha membenarkan bahwa Ia memotong dana SPPD sebesar 10 persen tersebut untuk biaya kegiatan yang bersifat tehnis yang anggarannya tidak ada dalam DPA.
” Saya sendiri sebagai pengguna anggaran juga di potong SPPD saya, padahal sebenarnya kalau dipikir saya inikan pengguna anggaran tidak perlu di potong. Pemotongan ini untuk biaya-biaya kegiatan yang tidak ada dalam anggaran”. Ujar mantan Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang ini.
Selain pernah menjabat sebagai auditor Inspektorat juga pernah menjabat Kepala BPKD Enrekang ini mengakui bahwa pemotongan 10 persen SPPD untuk kegiatan itu adalah salah, karena tidak ada regulasinya.
Tapi demi kepentingan kegiatan teknis lainnya maka nekat untuk memotong SPPD tenaga honorer dan ASN dilingkup dinas kesehatan kabupaten Enrekang.
Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Sajarah membenarkan adanya pemotongan dana SPPD sebesar 10 persen untuk mendandani kegiatan yang sifatnya tidak dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Tugasnya saya hanya memotong 10 persen anggaran SPPD sebelum diserahkan ke masing-masing PPTK, sesuai perintah atasan,”terangnya.
Sementara salah satu PPTK tahun 2021-2024 bernama Hasia Susanti mengaku tidak tahu pemotongan 10 persen, untuk digunakan apa ? Karena dirinya tidak pernah terlibat dalam pemotongan dana SPPD tersebut.
” Saya memang di paksa jadi PPTK mungkin karena saya dianggap tidak terlalu neko-neko ji. Padahal sebenarnya saya tidak mau jadi PPTK. Jadi selama ini yang kami terima itu memang betul-betul hak kami, semuanya sudah terpotong baru kami terima’. Katanya.
Dia menjelaskan tak tahu menahu tentang tujuan pemotongan SPPD itu, yang dia tahu haknya sudah terpotong di bendahara baru dia terima.
Pemotongan SPPD 10 persen yang dilakukan oleh Kadis Kesehatan Enrekang ini sangat berat oleh ASN dan Honorer Lingkup Dinkes. Apalagi pemotongan ini berlaku bagi semuanya tanpa kecuali baik ASN maupun Honorer yang ada di Dinas Kesehatan
Bahkan Kepala Bidang di Dinkes yang Tidak mau sebut namanya menyesalkan adanya pemotongan tersebut, bahkan pemotongan tersebut tidak tanggung-tanggung sampai pada anggaran penginapan atau hotel di sunat.
Pemotongan dana SPPD itu Tidak jelas tujuannya dan tidak transparansi yang dilakukan oleh oknum Kadis secara rinci . (*/Smr)