PAREPARE, timeberita.com – Pengadilan Negeri (PN) Parepare menegaskan komitmennya terhadap integritas dan akuntabilitas peradilan, menanggapi pemberitaan seputar satu putusan bebas dalam kasus perlindungan anak.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Juru bicara (Jubir ) PN Parepare, Romi Hardhika, S.H., didampingi Bayu Akbar Wicaksono, S.H.
Romi menekankan bahwa setiap hakim dan pegawai berada dalam sistem pengawasan yang ketat, baik secara internal oleh Mahkamah Agung maupun eksternal oleh Komisi Yudisial (KY). Ia juga menyanggah klaim adanya “pola pembebasan” dalam perkara kekerasan seksual.
“Kami menolak generalisasi putusan bebas tanpa memperhatikan data objektif dan fakta hukum. Setiap putusan didasarkan pada prinsip imparsial, asas praduga tak bersalah, dan fakta yang terungkap di persidangan,” tegas Romi.
Data Buktikan Mayoritas Terpidana
Untuk menguatkan pernyataannya, Romi memaparkan data statistik perkara selama sepuluh tahun terakhir (2015-2025). PN Parepare telah memeriksa 156 berkas tindak pidana terkait perlindungan anak (145), kesusilaan (9), dan pornografi (2).
“Dari jumlah tersebut, 155 perkara (99,3%) berakhir dengan putusan bersalah atau pidana. Hanya satu perkara yang diputus bebas, dan putusan itu telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi,” jelasnya.
Belum Terima Pemberitahuan Resmi Soal Sanksi
Terkait isu rekomendasi sanksi dari KY terhadap majelis hakim dalam perkara bebas tersebut, Romi menyatakan hingga kini PN Parepare belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi apa pun dari KY maupun MA.
Terbuka untuk Verifikasi Data
PN Parepare menyatakan siap berkoordinasi dan memverifikasi data dengan pihak eksternal, termasuk lembaga pemantau peradilan, organisasi masyarakat sipil, dan media.
“Keterbukaan ini penting untuk memastikan akurasi informasi dan mencegah penyebaran berita yang tidak berbasis fakta,” pungkas Romi. (**)