
PAREPARE, timeberita.com – Kejaksaan Negeri Parepare menahan oknum Developer perumahan Gloria Hills Bahodopi bernama, Herman Benu, Rabu (8/3/2023).
Herman ini diamankan oleh pihak kejaksaan setelah penyidik Polres Parepare telah melimpahkan BAP (Berita Acara Penyidikan) dugaan kasus penipuan terhadap korban Yusuf terkait jual-beli tanah Bukan milik tersangka.
Setelah dinyatakan lengkap maka tersangka Herman langsung dijebloskan ke Lapas II Parepare sebagai titipan jaksa.
Hal ini dibenarkan oleh, kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto selaku jaksa yang menangani perkara Herman Benu.
“Dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka Herman Benu sudah kami amankan,,”jelasnya.
Kenapa diamankan, karena untuk mempermudah proses persidangan, dikuatirkan kalau tidak kooperatif maka pihak kejaksaan nanti merasa dirugikan.
Dalam pelimpahan berkas perkara dugaan penipuan ini, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Rencana akan disidangkan secepatnya,”jelasnya. (**)