PAREPARE, timeberita.com – Pihak penyidik telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dana Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 6,3 Miliar, ke kejaksaan negeri Parepare untuk diteliti atau diperiksa selama 14 hari.
Jika dinyatakan lengkap berkas tahap pertama tersebut, maka tahap kedua akan dilakukan oleh penyidik polres Parepare yang dinyatakan P21, yaitu berkaa BAP, barang bukti (BB) dan tersangka langsung diserahkan ke Penuntut Umum (PU)
Tapi jika belum lengkap maka pihak kejaksaan penuntut umum segera mengembalikan ke polisi dengan memberikan petunjuk kepada penyidik jika ada tambahan pemeriksaan.
Itulah proses berkas BAP yang diserahkan oleh penyidik kepada kejaksaan negeri Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare melalui Kanit Tipikor Polres Parepare, Aiptu Cambura mengatakan BAP dugaan Korupsi dana Dinkes sudah dilimpahkan pada hari Senin (4/7/22) lalu.
“Kami sudah limpahkan BAP kasus dana Dinkes tahap pertama, kami menunggu pemberitahuan dari penuntut umum kejaksaan selama 14 hari,”katanya singkat.
Sementara kasi tindak Pidana khusus (Pidsus) kejaksaan Parepare, Andi Muh. Dachrin membenarkan kalau berkas dana Dinkes sudah diterima sebagai pelimpahan penyidik polres ke kejaksaan tahap pertama.
Pihak PU kejaksaan sedang melakukan pemeriksaan atau penelitian BAP tersebut apakah sudah lengkap atau tidak,”jadi kami periksa atau teliti berkas BAP dana Dinkes sesuai waktu ditentukan dalam KUHPidana,”kata Dachrin melalui via selulernya,, Jumat (8/7/22)
Minggu depan, kata Dachrin akan disampaikan kepada penyidik polres, apakah dinyatakan sudah lengkap atau ada yang kurang dan disuruh pemeriksaan tambahan lagi. (tim**)