PAREPARE, TIME BERITA — Pemerintah Kota Parepare dinilai lali dalam melakukan pengawasan bangunan yang tidak memiliki izin. Hal itu dikatakan Syawal Sekjend LSM Ikra Parepare, Kamis (16/04/2020).
Dia mengatakan, kelalaian itu terbukti dengan banyaknya bangunan yang berdiri dan dikerjakan tidak memiliki izin.
Seperti halnya bagunan di Jalan Ganggawa dan toko Sekawan serta bangunan lainnya.
“Diduga ada oknum yang mengambil keuntungan dari bangunan yang tidak memiliki izin,”katanya.
Dia menambahkan, seharusnya bangunan itu tidak dibolehkan berdiri apalagi sampai beroperasi.
“Seharusnya bangunan yang beroperasi ditutup dan bangunan yang sementara dibangun dihentikan pekerjaannya, sampai izin mereka sudah lengkap,”katanya.
Menanggapi hal tersebut Uni staf Bidang IMB Dinas PUPR mengaku banyaknya bangunan di Kota Parepare tidak memiliki izin.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan teguran kepada pemilik bangunan, baik lisan maupun tertulis. Namun itu tidak diindahkan dan tetap melanjutkan pekerjaannya bahkan sampai beroperasi.
Dia menyebutkan, seperti perkerjaan bangunan di Jalan Ganggawa itu tetap berjalan.
“Pemiliknya baru datang kemarin untuk mengajukan permohonannya. Sebelumnya kami sudah tegur,”singkatnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Parepare Rudy Najamuddin mengatakan pihaknya menjadwalkan penmanggilan sejumlah dinas terkait bangunan yang tidak memiliki izin.
“Kami jadwalkan pemanggilan terhadap dinas terkait dan pengusaha pergudangan,”tutupnya. (R1)