PAREPARE, timeberita.com — Sejumlah tokoh masyarakat dan LSM meributkan kepala sekolah yang melakukan bimbingan teknis (Bimtek) di pulau Bali dengan memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran 2022.
Sorotan inilah menjadi terpublikasi di sejumlah media online di kota Parepare terkait kegiatan Bimtek kepala sekolah dengan memakai dana BOS.
Rahman Saleh selaku tokoh masyarakat sangat prihatin terhadap dunia pendidikan kembali tercoreng akibat sikap yang tidak amanah para pemimpinnya.
Akhirnya sekolah penerima dana BOS yg lain ikut terima dampaknya.
Itulah dampak Dinasti Politik yg dipaksakan demi kepentingan kekuasaan, dengan dibuatlah konsolidasi tim sukses dari kalangan Kepsek berbalut Bimtek di Bali.
“kita perlu banyak berzikir dan istighfar lagi biar agama tidak sebatas jualan politik. Wallahua’lam”tuturnya.
Sementara itu, pihak penegak hukum kejaksaan negeri kota Parepare turun tangan menindaklanjuti adanya dana BOS yang diributkan di media tersebut.
Sehingga langkah dilakukan pihak kejaksaan adalah melakukan klarifikasi terkait penggunaan dana BOS tersebut, apakah sudah sesuai pada peruntukannya.
Hal ini di katakan, Kasi Intel Kejaksaan kota Parepare, Sugiharto kepada wartawan, Selasa (20/12/22).
Lanjut, Sugiharto, mengatakan , pihaknya telah mengklarifikasi kepada kadis pendidikan terkait 60 Kasek baik tingkat SD maupun SMP yang berangkat ke pulau Bali dengan memakai dana BOS.
“Setelah kami klarifikasi ke kadis pendidikan soal adanya Bimtek di Bali dengan memakai dana BOS bagi 60 Kasek baik dari SD maupun SMP, apakah sesuai peruntukkannya atau tidak,”katanya.
Lanjut, tidak semua kepala sekolah berangkat ke Bali, tapi hanya 60 saja kasek yang berangkat.”kadis pendidikan telah memanggil 60 Kasek yang berangkat ke Bali di gedung diknas, mereka dimintai keterangannya,”tuturnya.
Tapi tetap pihak kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti untuk mencari kebenaran penggunaan anggaran dana BOS tersebut. Jika dana BOS ada unsur tidak sesuai pemanfaatannya maka pihaknya akan melakukan tahap penyelidikan.
Terpisah direktur IKRA Parepare, Nuzul Qadriy, S.H memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum kejaksaan yang langsung turun tangan merespon keluhan tokoh dan LSM kota Parepare terkait dana BOS digunakan 60 Kasek ke Bali dengan dalil Bimtek.
“Saya harap jangan asal klarifikasi saja tapi harus ditindak lanjuti masalah ini hingga jelas di mata masyarakat terkait penggunaan dana BOS apa sudah tepat sasaran,”jelasnya.
Nuzul menambahkan dana BOS peruntukannya dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Sedangkan larangan memakai dana BOS dengan cara membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya; sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021. (Sul**)