MAKASSAR, timeberita.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan eksepsi Tempo dalam gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman mendapat apresiasi tinggi dari kalangan pers. Koordinator Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, Muhammad Idris, menyebut majelis hakim PN Jaksel sebagai “penyelamat demokrasi dan kebebasan pers”.
Idris menegaskan, putusan tersebut tepat karena telah mengikuti mekanisme hukum untuk sengketa pers di Indonesia. Menurutnya, gugatan Amran terhadap pemberitaan Tempo seharusnya tidak diperiksa pengadilan umum, melainkan diselesaikan melalui Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Karena ini sengketa pers, maka hanya Dewan Pers yang berwenang menyelesaikannya. Putusan ini sudah sangat tepat dan berada dalam koridor hukum,” tegas Idris, Senin.
Ia menilai majelis hakim menunjukkan integritas tinggi dengan patuh pada UU Pers. “Dengan tetap merujuk pada Undang-Undang Pers, mereka ikut menjaga demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” sambungnya.
Kemenangan Penting bagi Dunia Jurnalistik
Dukungan serupa disampaikan Direktur LBH Pers, Fajriani. Ia menyebut langkah majelis hakim yang mengeluarkan putusan sela untuk membatalkan gugatan merupakan terobosan positif.
“Di beberapa perkara Pencemaran Nama Baik (PMH) terhadap jurnalis, seluruh proses sidang biasanya berlanjut hingga putusan akhir. Putusan sela ini adalah kemenangan dan perjuangan pers,” ujar Fajriani.
Ia berharap keputusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim di seluruh Indonesia dalam menangani gugatan serupa terhadap jurnalis. “UU 40 Tahun 1999 tentang Pers sekali lagi menjadi rujukan dalam putusan sela PN Jaksel,” tambahnya.
Fajriani juga menyoroti pentingnya pertimbangan amicus curiae (sahabat pengadilan) yang disampaikan mantan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Pendapat ahli tersebut menegaskan bahwa kewenangan penanganan sengketa karya jurnalistik sepenuhnya ada di Dewan Pers.
Pesan Kuat: Sengketa Pers Harus Kembali ke Jalur yang Benar
Pada intinya, putusan ini menegaskan kembali pilar utama dalam penyelesaian sengketa pers di Indonesia. Setiap keberatan terhadap produk jurnalistik harus disalurkan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999, bukan melalui gugatan di pengadilan umum.
Putusan PN Jaksel ini dianggap sebagai koreksi dan pengingat untuk semua pihak agar konsisten pada jalur hukum yang benar, sekaligus menjadi tameng bagi kebebasan pers. (**)