PAREPARE,timeberita.com – Salah seorang operator SPBU No 74.911.52 KM 2 jl. Ahmad Yani, bernama M. Amir tidak melayani konsumen saat antrianya tiba untuk pengisian Pertalite di motornya, Selasa (5/4/2022) sore.
Sam selaku konsumen lagi antrean selama 20.menit, tiba-tiba gilirannya disuruh lewat agar antrean lain diisi membuat konsumen kecewa atas pelayanannya tersebut.
“Kenapa ngak diisi pak, kok sy di kasi lewat untuk menyingkir lalu bapak ini mengisi motor lain bukan motor saya pak,”kesalnya.
Namun pihak operator bernama Amir ini menjawab bahwa tidak ada uang kecil,”tidak ada uang kecil pak, biar yang lain dulu diisi,”jawabnya.
Tak terima alasan itu Sam agak mukai emosi, tapi karena bulan puasa akhirnya tidak jadi setelah giliran konsumen lain mau diiskan motornya lalu tiba-tiba konsumen tidak mau isi motornya.
“Itu dulu diisi karena dia duluan,”kata konsumen tidan disebutkan namanya.
Lalu operator tersebut mengisi motor Sam,” saya sedorkan uang pecahan Rp. 100.000 kok bilang tidak ada uang kecil, SPBU sebesar ini mestinya siapkan uang kecil,”kata Sam menyampaikan ke operator yang tidak bersahabat pelayanannya.
Terpisah, Ketua LSM IKRA kota Parepare, Nuzul Qadry, S.H sangat menyayangkan pelayanan SPBU KM 2 yang bertentangan pasal 4 huruf g UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana konsumen punya hak dilayani tanpa diskriminasi.
Nuzul menyampaikan kepada pemilik SPBU KM 2 agar bekerja secara profesional usahakan beri pendidikan hukum atau pendidikan pelayanan baginlonsumen bagi karyawan agar tidak seenaknya melayani konsumen atas kemaluannya sendiri.
“Kami harap setiap karyawan atau Operator SPBU KM 2 diberi pendidikan soal pelayanan yang baik kepada konsumen,”terangnya.
Jika hal inj dibiarkan, kata Nuzul, pihaknya akan melakukan somasi atau menyurat ke pihak Depot pertamina atau instansi terkait mengenai masalah ini agar di beri sanksi bagi SPBU yang merugikan konsumen. (*mr)