PAREPARE, timeberita.com – Sejumlah warganet tampak antusias menantikan siaran langsung Podcast Posbakum Pengadilan Negeri Parepare. Topik yang diangkat pun tak main-main: apakah perbedaan identitas dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) selalu harus diselesaikan melalui penetapan pengadilan?
Persoalan ini kerap membingungkan masyarakat. Ketika data di sertifikat tidak lagi sesuai dengan KTP—entah karena perubahan nama, gelar, atau nomor identitas—banyak yang bergegas mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Padahal, tak semua kasus harus melalui jalur itu.
Jika perbedaan tersebut semata-mata akibat kesalahan administratif, seperti salah ketik satu huruf pada nama atau kekeliruan penulisan gelar dan NIK, maka prosedurnya jauh lebih ringan. Cukup dengan membawa keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa subjek hukumnya adalah orang yang sama, masyarakat dapat langsung memperbaikinya di Kantor Pertanahan setempat, tanpa perlu penetapan pengadilan.
Namun perlu dicatat, ketentuan ini berlaku khusus untuk pembetulan kesalahan tulis. Berbeda halnya jika pergantian nama terjadi karena adanya perubahan subjek hukum atau identitas yang bersifat fundamental—dalam kondisi itu, penetapan pengadilan tetap menjadi keharusan.
Untuk memperoleh kepastian hukum secara utuh, masyarakat diimbau menyaksikan live Podcast Posbakum Pengadilan Negeri Parepare yang digelar malam ini. Acara yang berlangsung di akun TikTok @timeberita ini merupakan hasil kerja sama antara LBH Mata Air Keadilan Parepare dengan Pengadilan Negeri Parepare.
Hadir sebagai narasumber andal, Kepala Kantor Pertanahan Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, ST, QRMP, yang akan memaparkan aturan dan teknis perbaikan sertifikat secara gamblang. Diskusi akan dipandu oleh host profesional, Samiruddin, dan berlangsung interaktif selama satu jam penuh.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini. Saksikan langsung mulai pukul 19.30 WITA, Senin (29/6/2026). Netizen pun dipersilakan mengajukan pertanyaan seputar masalah pertanahan yang dialami—dan insyaallah akan dijawab langsung oleh narasumber terpercaya. (**)