MAKASSAR, TIME BERITA — Jajaran Polrestabes Makassar mengamankan enam tersangka aksi bentrok di Kampus Unismu Makassar, Sabtu (18/01/2020).
Aksi bentrok antar dua kelompok Mahasiswa Unismu Makassar terjadi pada Kamis Malam lalu.
“Enam tersangka diamankam paska bentrok, karena mereka ditemukan menggunakan dan membawah sajam serta Air Soptgan,”jelas AKBP Indratmoko Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Dia menjelaskan, aksi bentrok antar dua kelompok Mahasiswa Unismu Makassar ditemukan menggunakan Sajam.
Ke enam tersangka dikenakan pasal 1 dan 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Dia menambahkan, selain enam tersangka yang diamankan, satu diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan kasus penganiayaan.
“Kami masih melakukan pengejaran satu orang yang diduga melakukan penganiayaan,”tutupnya. (Ak)