PAREPARE, timeberita.com – Kasus dugaan korupsi koperasi metro madani yang bersumber dana lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) UMKM tahun 2013-2014 dengan merugikan Negara sekitar kurang lebih Rp. 3,7 Miliar akhirnya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara denda 1 Miliiar atau subsidair 4 bulan penjara.
Penuntut umum (PU) menuntut dua terdakwa Ismail selaku mantan kabid Koperasi Dinas Perindakop & UKM Parepare dan Arifuddin ketua Koperasi Metro Madani kota Parepare. Dimana keduanya terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 UU Korupsi.
Mereka keduanya dituntut karena mempunyai peran berbeda tapi satu tujuan yaitu merugikan Negara, dimana peran terdakwa Ismail memuluskan koperasi Metrio Madani yang sudah macet dihidupkan lagi tanpa pengurus lengkap sedangkan ketua koperasi Arifuddin memalsukan administrasi demi mendapat dana tersebut sehingga lolos dalam pencairan.
Keduanya telah bermufakat jahat melakukan tindakan merugikan keuangan Negara sehingga harus dituntut sesuai perbuatnya, dan sekarang agenda sidang replik menanggapi pledoi Penasehat hukum Ismail sedangkan Arifuddin baru membacakan pledoinya melalui kuasa hukumnya.
Rahmat selaku jaksa penuntut umum membenarkan kalau agenda sekarang replik yang harus menjawab duplik atau tanggapan atas tuntutan penuntut umum dalam persidangan di pengadilan tindak pidana khusus korupsi (Tipikor) Makassar.”kami menuntut 6 tahun 6 bulan penjara denda 1 miliar dan subsidair 4 bulan jika tidak bayar dendanya,”kata Rahmat kepada wartawan melalui via selulernya.
Agenda sidang minggu ini, kata Rahmat adalah membacakan replik penuntut umum atas tanggapan atau duplik dari penasehat hukum kedua terdakwa tersebut.
Secara tepisah, penuntut umum, Monika saat ini berada di pengadilan Tipikor Makassar mengatakan bahwa agenda sidang sekarang ini adalah Replik terhadap jawaban kuasa hukum terdakwa Ismail sedangkan kuasa hukum Arifuddin masih melakukan pledoi karena minggu lalu tidak mengajukan pledoi karena lagi berduka, kedua terdakwa tidak ditahan tapi wajib lapor. (red)