PAREPARE, TIME BERITA –– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menerima aspirasi masyarakat terkait pajak Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Parepare.
Aspirasi itu di tanggapi Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare Yasser Latief. Jumat (04/10/2019).
Menurutnya, Pajak BPHTB dipungut oleh Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah. Dinilai kemahalan, serta disebut membuka potensi korupsi dan rawan pungutan liar.
“Ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat, dan sudah jadi rahasia umum,”katanya.
YL menjelaskan, pajak BPHTB ditetapkan oleh oknum pada Bidang Pendapatan dengan sesuka hati. Tidak berdasarkan aturan yang ada.
“BPHTB sejatinya dihitung berdasarkan NJOP (nilai jual objek pajak, red) dan NZT (nilai zona tanah). Namun nyatanya tidak demikian,” tegas YL.
Ketua BPH Universitas Muhammadiyah Parepare ini mengkritisi, agar pihak terkait memberitahukan sejujurnya kepada masyarakat, mengenai besaran BPHTB. Sebab, jangan sampai kelebihannya masuk ke kantong pribadi oknum tertentu.
“Maka dari itu, kami meminta Walikota ataupun inspektorat, agar memeriksa oknum di Bidang Pendapatan ini. Jika tidak bersedia, Fraksi NasDem mendesak polisi turun tangan. Karena ini bisa saja ada pelanggaran hukum, ” ujar jurnalis senior ini.
Selain itu, pendiri Komite Pemantau Legislatif (Kopel) ini mengimbau masyarakat mengadu ke DPRD jika masih ada yang pernah dirugikan dalam pembayaran pajak BPHTB. “Saat ini sudah ada masyarakat yang kita jadwalkan audiens dengan kami, ” tutupnya. (*)