PAREPARE, timeberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Rabu (10/11/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua DPRD Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam.
Pada kesempatan itu, Sekertaris Daerah, Iwan Asaad yang mewakili Walikota Parepare DR HM Taufan Pawe menjelaskan, pertanyaan maupun tanggapan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi pada prinsipnya merupakan informasi awal dalam rangka memasuki pembahasan tingkat selanjutnya.
“Saya memahami bahwa adanya berbagai permasalahan yang ditemukan dalam penyusunan rancangan APBD, karena itu kita tetap berupaya untuk melakukan pencermatan, disertai solusi yang tepat dan optimal,” katanya.
Pada kesempatan itu, Iwan Asaad menyampaikan jawaban atau penjelasan atas beberapa pertanyaan, tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan melalui Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD.
Seperti tanggapan Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Persatuan Bintang Demokrasi dan Fraksi Demokrat.
Salah satu Jawaban yang disampaikan dari tanggapan Fraksi Nasdem terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrasi dan Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP.
“Pemkot telah melaksanakan seleksi terbuka dan telah selesai sampai tahapan penentuan peringkat 3 besar peserta terbaik pada Bulan Oktober tahun 2021, selanjutnya diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian sebagai tahapan evaluasi berikutnya,” ujarnya.
Untuk pengisian jabatan Administrasi, lanjut dia, sementara dalam persiapan reposisi pejabat untuk menyesuaikan dengan rencana penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Dimana terdapat beberapa jabatan struktural yang pada akhirnya akan berubah menjadi fungsional.
“Sedangkan jabatan kepala sekolah telah dilakukan tahap pengisian, mulai uji kompetensi oleh Lembaga Pembinaan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk diproses, termasuk melalui tim evaluasi kinerja dan akan diajukan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan persetujuan akhir,” jelas dia.
Menurutnya, pejabat yang berstatus Plt Kepala Sekolah tidak otomatis dapat didefinitifkan, karena sesungguhnya jabatan Plt, disamping sebagai jabatan mengisi kekosongan sementara, juga merupakan jabatan yang sifatnya evaluasi bagi ASN. (Rls)