PAREPARE, timeberita.com – Suasana “perang dingin” mewarnai pemerintahan Kota Parepare, menyusul penggunaan hak interpelasi oleh DPRD terhadap Wali Kota Tasming Hamid.
Gelombang kritik dari dewan ini diduga memicu serangan balik dari kubu walikota yang menyoroti dana rumah dinas ketua DPRD Parepare.
Enam isu strategis menjadi landasan DPRD mengajukan interpelasi, menuntut penjelasan resmi pemerintah daerah di hadapan publik. Poin-poin sorotan tersebut adalah:
1. Operasional Indomaret Nurussamawati yang diduga menyimpang dari aturan.
2. Mekanisme Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Kota Parepare.
3. Proporsionalitas Penempatan Jabatan ASN di lingkungan Pemda.
4. Penggunaan Lapangan Andi Makkasau untuk kegiatan komersial yang dinilai berlebihan.
5. Pemindahan Dana Daerah dari Bank Sulselbar ke Bank BTN.
6. Nasib UMKM yang Direlokasi ke Pasar Seni, yang banyak mengalami penurunan pendapatan bahkan gulung tikar akibat kondisi lokasi yang becek dan kumuh.
Menanggapi interpelasi ini, diduga kubu Wali Kota Tasming Hamid melancarkan serangan balik dengan mengangkat temuan Inspektorat terkait dana rumah dinas Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, senilai Rp. 236 juta.
Menyoroti dinamika ini, Direktur Institute Kebijakan Rakyat (IKRA) Parepare, Uspa Hakim, memberikan perspektifnya. Uspa menilai “perang dingin” ini sebagai dinamika pemerintahan yang wajar.
“Ini adalah bentuk menyadarkan kita bahwa pemerintahan harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Interpelasi adalah hak wajar DPRD, dan Walikota Tasming yang mantan anggota DPRD pasti paham hal ini. Ini adalah dinamika among kolega,” jelas Uspa.
Mengenai isu rumah dinas, Uspa menegaskan bahwa masalah tersebut secara hukum telah selesai karena dana yang menjadi sorotan telah dikembalikan dan tidak ada kerugian negara.
“kecuali jika dana tidak dikembalikan maka harus diproses hukum, dan saat penyidikan berlangsung maka pengembalian dana tidak menggugurkan proses hukum, tapi apabila belum proses hukum maka penyidik tidak bisa melanjutkan karena tidak ada kerugian negara yang ditemukan, untung dikembalikan jika tidak maka APH pasti bertindak “jelasnya.
Uspa menduga “perang dingin” ini bisa jadi merupakan sandiwara politik. “Mereka semua paham undang-undang. Kami masyarakat hanya menyaksikan. Yang perlu diingat, jalani saja sesuai UU, dan kubu walikota tidak perlu menanggapi berlebihan karena Walikota dan anggota DPRD adalah satu kesatuan pemerintahan,” paparnya.
Ia menutup dengan harapan agar semua pihak kembali fokus melayani masyarakat. “Masih banyak rakyat yang membutuhkan uluran tangan pemerintah. Anggota DPRD juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat,” tegas Uspa.
Pernyataan Uspa diperkuat oleh Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, yang menegaskan bahwa persoalan rumah dinas ketua DPRD telah berakhir. “Masalah rumdis sudah selesai, tidak ada kerugian negara,” jelasnya. (*)