PAREPARE, timeberita.com — Anggota DRPD Kota Parepare melakukan haknya selama ini yaitu hak interpelasi yang diatur UU.
Hak interpelasi diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 79 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas.
Apa yang dilakukan oleh anggota DPRD mengenai hak interpelasi tak lain untuk meminta keterangan dari pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas.
Hak ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, yang bertujuan untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut.
Tujuannya adalah untuk meminta penjelasan: Meminta pemerintah memberikan penjelasan tentang kebijakan yang dianggap penting dan strategis serta berdampak luas.
Hal ini dikatakan ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir saat berbincang-bincang pengunjung di warkop Dipo Parepare, Jumat (31/10/2025).
Lanjutnya, DPRD tugasnya Mengawasi pemerintah, Berfungsi sebagai alat pengawasan terhadap anggaran maupun tindakan pemerintah agar kebijakan yang ditetapkan berada dalam batas hukum yang berlaku.
Dan juga menjaga akuntabilitas dan memastikan pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat atas kebijakan yang diambil.
“Apa yang dilakukan oleh anggota DPRD itu punya hak untuk komunikasi langsung kepada walikota melalui hak interpelasi terkait kebijakan-kebijakan yang selama ini mencuat di masyarakat,” jelasnya.
Setelah melalui proses mekanisme dan dokumen pendukung maka dilakukan persetujuan untuk melakukan rapat paripurna, dimana DPRD mengundang walikota Parepare bersama instansi pemerintah yang terkait untuk memberikan penjelasan atau jawaban atas pertanyaan yang disampaikan oleh DPRD Parepare.
Apabila penjelasan itu diterima oleh anggota DPRD Parepare, maka usul interpelasi dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali.
Perlu diketahui Tasming Hamid walikota Parepare dan Hermanto Wakil Walikota Parepare keduanya adalah mantan anggota DPRD Parepare, bahkan keduanya mengetahui tentang hak interpelasi dewan.”ini ngak perlu ditanggapi berlebihan, karena itu diatur UU,”jelasnya. (*/Smr)