PINRANG, timeberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda Kabupaten Pinrang Tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2021,Jum’at (24/09/2021)
Pandangan umum DPRD Pinrang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Ir Syamsuri mengatakan, DPRD Kabupaten Pinrang memberikan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan APBD.
Rekomendasi ini yakni, Pemerintah Kabupaten Pinrang diminta memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir, Khususnya di Rumah Sakit Umum Lasinrang.
Selain itu, pengelolaan tambang galian juga direkomendasikan untuk melakukan kaji ulang terhadap izin yang diberikan kepada para perusahaan tambang galian yang beroperasi di beberapa titik.
Sektor lain yang juga mendapat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Pinrang adalah mengenai data kependudukan.
DPRD Kabupaten Pinrang merekomendasikan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan inovasi dan perbaikan data kependudukan.
Disektor Sosial, DPRD Kabupaten Pinrang meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Sosial memperbaiki data PKH sehingga penerima bantuan Sosial bisa tepat sasaran.
Sementara itu, dalam Pendapat akhir yang disampaikan, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, Perubahan APBD tahun 2021 merupakan penyesuaian terhadap struktur APBD Kabupaten Pinrang tahun Anggaran 2021.
Penyesuaian ini meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan keadaan dan kondisi dengan mempertimbangkan kondisi dimana saat ini dunia masih dalam terpaan pandemi covid-19.
“Pergeseran yang dilakukan dalam rangka melakukan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan anggaran,”katanya.
Saat ini pihaknya dituntut untuk lebih bijak dalam pengelolaan APBD mengingat keterbatasan yang ada selama masa pandemi covid-19.
Estimasi pendapatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.297.455.232.369.
Dengan rincian PAD Kabupaten Pinrang sebesar Rp139.903.324.496, Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1.096.987.363.873 dan lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp60.564.544.000.
Sementara, Belanja Operasi sebesar Rp 1.051.776.714.833, belanja modal sebesar Rp174.494.781.534, belanja tidak terduga sebesar Rp4.158.713.405 dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 139.550.800.500, sehingga total estimasi belanja sebesar Rp1.369.981.010.272.
Pada poin lain, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp72.525.777.903.
“Kepada bapak Sekretaris Daerah, kami minta untuk memaksimalkan PAD dari sektor Parkir, saya minta target ditingkatkan sehingga PAD bisa maksimal dari sektor ini,”tutupnya. (Rls)