JAKARTA, timeberita.com — Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan penjelasan (Aanwijzing) lelang barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu 21 November kemarin.
Menurutnya, Lelang barang rampasan negara yang telah ditetapkan jadwalnya oleh KPKNL Jakarta IV dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (inkracht).
Dia sebutkan, Barang bukti yang dilelang yakni, berupa, lima belas kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua, bertempat di Kantor Jiwasraya Jalan Ir H Juanda No 34, Jakarta Pusat.
Dari enam orang terpidana, masing-masing, Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.
“Berdasarkan penilaian dari KPKNL Jakarta I dengan hasil nilai wajar keseluruh sebesar Rp11.193.752.000,00,”bebernya.
Untuk pelaksanaan akan dilaksanakan Rabu, tanggal 24 November 2021 pukul 14.00-15.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB), alamat domain https://www.lelang.go.id dengan tempat lelang Ruang Lelang KPKNL Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat, serta penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran.(Rls)