PAREPARE , timeberita.com – Adanya komentar dari Nurul Latifa, SH.,MH kuasa hukum dr Muhammad Yamin dalam pesan rilisnya menyampaikan putusan Mahkamah Agung nomor 2299 K/pid.sus/2021 tersebut melalui media online agar mengusut aliran dana yang diserahkan oleh klienya kepada sejumlah oknum pejabat di pemkot.
Pertama, Sejumlah dana Rp 6.3 milyar telah diserahkan terdakwa kepada beberapa orang atas perintah Walikota Parepare.
Kedua, Uang penganti Rp 6.3 milyar yang dibebankan ke Terdakwa diadakan perbaikan yang telah diterima oleh Syahrial Djafar sebanyak Rp200 juta dan yang telah diterima H. Hamsyah sebanyak Rp 1.5 milyar sehingga total Rp 1.7 milyar dan dikurangi lagi yang telah diterima Muhammad Anshar, Darwis Sani, Firdaus Djollong, Jamaluddin Ahmad (dengan total Rp 3.1 milyar)
Informasi inilah membuat aliansi masyarakat yang dinamakan Kompak turun melakukan aksi demo untuk mendesak Aparat kepolisian Polres Parepare dan Kejaksaan negeri Parepare mengusut tuntas aliran dana yang diduga dinikmati sejumlah oknum pejabat dan yang sudah tidak aktif lagi sebagai ASN harus di periksa.
Dua Aparat Penegak Hukum (APH) harus bersatu mengusut tuntas nama-nama yang disebut oleh kuasa hukum dr Yamin melalui Kasasi MA.
Muhktazin selaku ketua Kompak mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan harus berani usut tuntas aliran dana Dinkes yang merugikan keuangan negara sesuai hasil putusan MA tersebut.
“Jangan hanya dr Yamin saja jadi terpidana tapi yang memerintahkan dan menerima aliran dana itu juga harus di proses hukum tanpa pandang bulu,”kata Muhktazin dalam orasinya di kantor Polres dan kejaksaan secara terpisah, Kamis (17/2/22)
Kedatangan aliansi masyarakat anti korupsi ini yang dinamakan Kompak mendatangi kantor Polres dan Kejaksaan untuk mendesak dan berani mengusut tuntas aliran dana ke para pejabat sesuai yang disebut kuasa hukum dr Muh. Yamin di putusan MA.
Baik pihak polisi maupun kejaksaan berjanji menindak lanjuti aspirasi dari Kompak terkait. (tim)