PAREPARE, TIME BERITA — Kepolisian Resort (Polres) Parepare melalui Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih menunggu hasil visum terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Hj Fitriani (korban), diduga dianiaya oleh H Mulyadi (pelaku) yang merupakan anggota DPRD Kota Parepare.
“Kami masih menunggu hasil visumnya keluar dari Puskesmas Lakessi,” ujar Kanit PPA Polres Parepare, Dewi Natalia Noya. Senin (07/10/2019).
Menurutnya, hasil visum korban akan dikeluar besok.
“Jika terbukti KDRT, oknum Legislator itu akan dijerat pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,”urainya.
Dia menambahkan, Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
“Jadi kita tunggu saja besok, apa hasil visumnya,”tutupnya. (*)