PAREPARE, TIME BERITA — Ramai dipemberitaan terkiat kasus anak gugat ayah.Minggu (10/11/2019).
Dan terguggat, selaku ayah kandung penggugat tidak lagi mengakui anaknya lagi dihadapan para wartawan.
Berawal dari tergugat mau menjual SPBU yang terletak di Soreang Kota Parepare dihalangi oleh tergugat. Karena merasa tidak nyaman dengan hal tersebut. Maka Terguggat (Ayah) melaporkan terguggat kepihak Polres Parepare dan Polda Sulsel atas tuduhan penyerobotan lahan yang ditempati oleh H Ibrahim (penggugat).
Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan dirinya (penggugat) sebagai anak durhaka, atas perlakuannya menggugat ayahnya, Membuat penggugat langsung melakukan jumpa pers di hotel gazzas didampingi oleh pengacaranya M. Y Rendy. beberapa hari yang lalu.
Penggugat (Ibrahim) mengungkapkan, kronologis kejadian yang berujung langkah untuk menggugat ayahnya mengenai deviden diperusahaan PT Imam Laega Jaya Bersama yang sudah puluhan tahun tidak dibagi.
“Sebenarnya saya dilapor duluan di polisi atas penyerobotan tanah pemberian ayah saya sendiri yang saya tempati hampir puluhan tahun,”jelasnya.
Menurutnya,dirinya dilapor dengan dugaan adanya pengaruh salahsatu saudara perempuannya. Sehingga terguggat (Ayah) membenci dirinya.
“Ayah saya sudah membagikan harta kepada semua anaknya termasuk saya tempati, namun saya heran kenapa saya dilapor penyerobotan padahal itu hak saya,” tuturnya.
Ibrahim gugat ayahnya mengenai masalah deviden perusahan, sebagai komisaris dalam perusahaan itu. Hal ini dilakukan agar tidak menjual SPBU.
Dan sebelumnya penggugat pernah menyelamatkan Perusahaan tersebut. Saat kondisi perusahaan dalam keadaan terpuruk. Namun setelah perusahaan itu bangkit, ayahnya (tergugat) mau menjualnya dengan dugaan desakan saudara perempuan terguggat.
Rendy selaku pengacara penggugat menjelaskan, awalnya dilaporkan oleh penggugat menyerobot tanah milik penggugat (ayahnya). padahal ayahnya sendiri yang menyerahkan lokasi tesebut untuk ditempati Ibrahim (penggugat) dan sudah puluhan tahun ditinggali.
“Awalnya klien saya dilapor polisi sebagai penyerobotan, tapi tidak cukup bukti. Bahkan dikeluarkan dalam keluarga dan dituduh sebagai anak durhaka. Hal itu membuat klien saya sock,”tuturnya.
Rendy berharap agar masalah ini berakhir dengan damai.
“Saya tidak mau klien saya disalahkan soal ini karena ada hak klien saya, sedangkan hak saudaranya yang 6 orang sudah kebagian semua, kenapa lagi diambil hak klien saya setelah sudah diberikan,”jelasnya.
Termasuk SPBU yang mau dijual ke orang lain ditolak oleh penggugat dengan alasan ikon keluarga, kalaupun dijual maka penggugat siap membelinya agar tidak jatuh ke tangan orang lain namun tergugat tidak mau.
Lanjut Rendy, ada tujuh bersaudara, 5 perempuan dan dua laki-laki, sedangkan hanya 4 perempuan yang detuju untuk menjual perusahan dan dua tidak mau sedangkan satu absen.
Sebelumnya, saudara penggugat yaitu Muhtar Mukti mengakui apa yang dilakukan saudaranya itu sudah benar demi menyelamatkan perusahan milik tergugat.”apa yang dilakukan adik saya (Ibrahim). Itu sudah benar demi menjaga ikon perusahaan keluarga dari pada dijual ke orang lain,”kata Mukti kepada wartawan.
(**)