DPRD dan Pemkot Parepare Setujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sebagai Perda

PAREPARE, timeberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare dan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyetujui Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Parepare, ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan itu tertuang dalam rapat paripurna yang digelar Gedung DPRD Parepare, Selasa (29/08/2023).

Persetujuan bersama itu digelar pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Parepare H Kaharuddin Kadir bersama dua Wakil Ketua H Tasming Hamid dan M Rahmat Sjamsu Alam.

Dari Pemerintah Kota Parepare hadir Wali Kota Dr HM Taufan Pawe, Wakil Wali Kota H Pangerang Rahim, para Kepala SKPD dan pejabat lainnya.

Dalam sambutannya Taufan Pawe mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Panitia Khusus, Ketua dan Anggota Fraksi yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

“Kami juga memahami bahwa, dari beberapa tahapan pembahasan yang telah dilakukan, tentu menyita waktu dan perhatian dari Dewan yang terhormat. Kami mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Parepare yang telah membahas Ranperda dimaksud,” kata Taufan Pawe.

Taufan Pawe mengemukakan, Ranperda ini menunjukkan perhatian DPRD Parepare dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah guna mempercepat dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.(Rs)