PAREPARE, timeberita.com – Cafe dan Resto memang lazim jadi tempat nongkrong, tapi jangan sampai kenyamanan pengunjung berujung pada ketidaknyamanan publik. Inilah yang kini tengah disorot oleh Institute Kebijakan Rakyat (IKRA) Kota Parepare terkait operasional Reital Cafe dan Resto di Panroko, Jalan Jenderal Sudirman.
Lokasinya persis di dekat SDN 56 Parepare, tepat di area tikungan. Menurut IKRA, penggunaan badan jalan provinsi sebagai lahan parkir oleh Cafe dan Resto tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan, bahkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim, menilai ada kejanggalan serius. Bukan hanya soal parkir di tikungan, tetapi juga dugaan ketiadaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Saya rasa ini perlu dikaji ulang. Sangat keliru jika ada area parkir di lokasi tikungan seperti itu. Potensi kecelakaan sangat tinggi,” ujar Uspa dengan tegas.

Lebih lanjut, ia menyoroti aktivitas jasa parkir yang disebutnya ilegal. Menurut Uspa, jika cafe dan Resto Reital tak memiliki izin Andalalin dan tetap memanfaatkan badan jalan, maka petugas parkir (jukir) yang memungut uang dari pengunjung bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Parkir liar tanpa kajian Andalalin melanggar Perda, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan PM No. 17 Tahun 2021. Setiap pusat kegiatan yang aksesnya ke jalan umum wajib punya dokumen Andalalin,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, kewajiban ini diatur dalam Pasal 99 ayat (1) UU LLAJ dan PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang manajemen rekayasa lalu lintas.

Lantas, bagaimana tanggapan Dinas Perhubungan?
Kepala UPTD Parkir, Muhammad Fadhel, mengakui bahwa jukir yang beroperasi di Cafe dan Resto Reital bukanlah jukir resmi dari Dishub.
“Saya tidak pernah menempatkan jukir di sana. Itu jukir milik Cafe dan Resto. Kami juga tidak pernah memungut retribusi parkir di lokasi tersebut karena memang belum legal,” ujarnya jujur.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare, Fitri, mengonfirmasi bahwa pemilik Cafe dan Resto Reital hingga saat ini belum mengantongi dokumen Andalalin.
“Iya, baru kami arahkan untuk membuat kajian parkir,” singkat Fitri melalui pesan WhatsApp. (**)