PAREPARE, timeberita.com — Angka kemiskinandi Kota Parepare mengalami peningkatan satu tahun terakhir. Angka itu berada pada angka 5,41 persen di tahun 2022 dari angka 5,40 persen di tahun 2021. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPS Parepare Suparno, Selasa (14/03/2023).
Dia menjelaskan, Angka kemiskinan itu didapat dari hasil survey dilapangan sesuai dengan hasil validasi dengan daya belanja setia individu.
Menurutnya, Daya beli masyarakat kategori miskin di tahun 2021 itu ada pada garis
Rp 383.471 satu orang perbulan.
Sementara untuk daya beli masyarakat miskin di tahun 2022 itu berada di angka Rp 402.126 satu orang perbulan.
“Untuk menentukan garis kemiskinan, kami patok dengan pengeluaran dari masyaraka,”jelasnya.
Perubahan angka itu, karena dipengaruhi dari beberapa factor diantaranya, pola komsumsi masyarakat,keniakan harga, aktivitas masyarakat dan bantuan yang diterima masyarakat itu sendiri.
“Ini tentunya berdampak pada angka inflasi karena berkaitan dengan daya beli masyarakat,”jelasnya.
Dalam menentukan angka inflasi itu berdasar pada pemantauan harga komoditas, tentunya ini berpengaruh pada tingkat pengeluaran masyarakat.
Untuk menentukan angka inflasi itu sesuai dari hasil pemantauan harga komoditas setiap bulannya. Setelah itu ditemukan hasil Indek Harga Konsumen (IHK). Jadi dari hasilIHK ini, kemudian dapat ditentukan angka inflasi itu apakah ada kenaikan atau penurunan.
“Jika IHK naik, Maka secara otomatis angka inflasi naik dan begitupun sebaliknya jika IHK turun maka angka inflasi juga turun,”jelasnya.
Dia menambahkan, inflasi itu berkaitan dengan sluruh aspek kehidupan masyarakat, baik dari sisi ekonomi, social kemiskinan dan pengangguran.
Untuk angka pengangguran dua tahun berturut-turut ini, ditemukan sudah mengalami penurunan. Angka pengangguran pada tahun 2021 berada di angka 6,35 persen sementara di tahun 2022 sudah berada di angka 5,60 persen.
”Angka pengangguran ini, kami hanya berpatok pada aktivitas individu masyarakat, dengan pertanyaan apakah bekerja atau tidak, atau masih sekolah,”tutupnya.(*)