PAREPARE, timeberita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Parepare terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Paripurna dipimpin ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua Tasming Hamid, sementara pemerintah Kota Parepare, Wali Kota Parepare diwakili Sekretaris Kota Parepare Iwan As’ad, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Parepare. Selasa (14/03/2023).
Enam fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Masing-masing diwakili juru bicara, mulai dari Fraksi Golkar yang dibacakan Hj Indriasari Husni, Fraksi Nasdem Hj Asmawati Zainuddin, Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi Rudi Najamuddin dan Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat (Fakar) Indonesia oleh juru bicara Ibrahim Suanda, serta Yusuf Lapanna dari Fraksi Gerindra.
Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan, pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pembayar pajak dan retribusi. Demikian halnya bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Alhamdulillah,, semua Fraksi menyetujui untuk membahas lebih lanjut Ranperda Pajak dan Retribusi ini,” ujarnya.
Meski semua Fraksi menerima namun terdapat sejumlah anggota DPRD Parepare menyampaikan catatan yang perlu diperhatikan. Salah satunya dari Fraksi Nasdem Suyuti, meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan sejumlah persoalan masyarakat, diantaranya persoalan rumah impian, dimana terdapat warga penerima yang masih numpang hingga sekarang.
Padahal seyogyanya selesai di tahun anggaran 2022, namun sekarang sudah Maret 2023 belum juga tuntas.
“Kasihan pemilik rumah harus numpang di rumah orang lain. Yang namanya numpang tentu lama kelamaan akan terjadi beban, termasuk beban psikis untuk yang numpang maupun yang ditempati numpang,” beberapa Suyuti,” Kata Suyuti. (Rls)