Dinas Satpol PP Akan Tindaki Bangunan Yang Diduga Melanggar Perda

PAREPARE, timeberita.com – Maraknya bangunan gedung satat ini yang ditemukan dilapangan masih sangat semrawut, bukan hanya dipusat kota, namun telah merambah kewilayah kota atas (Perumnas dan sekitarnya .red).

Bangunan yang diduga tidak memiliki izin tentu akan ditindaki sesuai prosedur yang ada. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP, Wahyufi Bakri, Selasa (14/03/2023).

Dia mengatakan, Setiap laporan atau temuan yang masuk, pasti ditindaklanjuti.

Untuk bangunan, saat ini sudah ada Perda yang mengatur secara tekhis mengenai penyelenggaraan bangunan gedung.

“Sekarang ada Peraturan Daerah (Perda) Nomo 7 tahun 20 22 tentang penyelenggaraan bangunan gedung. Didalam Perda ini mengatur secara tekhnis dari segi persyaratan dan jenis-jenis bangunan,” jelasnya.

Menurutnya, Semua bangunan itu harus sesuai dengan syarat tekhnis untuk kemudian dikeluarkan izinnya.

“Jadi SKPD yang mengeluarkan itu ada di Dinas PUPR di bidang cipta karya, karena sekarang ini IMB diubah menjadi PBG. Kami tidak bisa lepas dari SKPD tekhnisnya,”katanya.

Jika ada temuan dilapangan, tentu tidak dilakukan penindakan serta merta, karena ada prosedur yang harus dilewati.

“Kami melakukan penelitian dulu dibagian mana mereka melanggar. Setelah itu,kami koordinasikan dengan pihak terkait, kemudian melakukan penindakan. fungsi pengawasan itu pada SKPDnya,”tutupnya.

Sepetri halnya, bangunan baru di sekitar Jalan Lasangga, Wekke’e, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki.

Tepatnya disebuah kawasan pemukiman cluster yang cukup elit, dimana terdapat sebuah Gerai modern market yang hingga kini belum beroperasi lantaran menyalahi aturan tentang Retail.

Tidak hanya itu, Jalan ini merupakan akses utama dari kawasan kota atas menuju pusat Kota Parepare, Namun sangat disayangkan, karena pihak pemilik rumah toko (Ruko) saat ini membangun pelatarannya .

Tentunya ini, cukup berbahaya dan membahayakan, baik penghuni perumahan maupun pengguna jalan lainnya, karena keberadaan bangunan di pelataran Ruko tersebut justru menutup akses pandangan pengguna jalan baik dari dalam perumahan maupun yang melintas di jalan tersebut, apalagi kondisi jalan dilokasi itu menanjak dan menurun.(*)