Skip to content
17 April 2026
  • HEADLINE
  • PARE TIME
  • SULSELBAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PENKES
  • SPORTAINMENT
  • DUNIA
  • MEDSOS

logo TIME BERITA-ok
Primary Menu
  • HEADLINE
  • PARE TIME
  • SULSELBAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PENKES
  • SPORTAINMENT
  • DUNIA
  • MEDSOS
Video
  • Home
  • NASIONAL
  • Wujudkan Good Corporate Governance, Eben Ajak Para Bank Milik Negara
  • HOME
  • NASIONAL

Wujudkan Good Corporate Governance, Eben Ajak Para Bank Milik Negara

Redaksi 20 September 2021 7 minutes read
IMG-20210920-WA0004

Pada Kamis 16 September 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengadakan Forum Koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (BNI), PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) bertempat di Press Room Kejaksaan Agung Kebayoran Jakarta Selatan, dimana juga dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Dr. Sunarta).

Mengawali diskusi, Leonard menyampaikan inovasi yang digagasnya yaitu “Kolaborasi Intelijen Kejaksaan Dalam Langkah Pencegahan Fraud pada Bank Milik Negara Menuju Terwujudnya Good Corporate Governance”,
Diawal pemaparannya, Leonard menyampaikan bahwa Bank sebagai lembaga keuangan melakukan dua kegiatan pokok, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sebagai tempat perputaran uang, Bank memiliki kedudukan yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, baik oleh pihak Bank sendiri maupun oleh pihak luar yang memanfaatkan Bank sebagai tempat untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Penyalahgunaan kewenangan ini disebut dengan istilah Fraud.
Dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum, disebutkan bahwa Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam bisnis perbankan, pengawasan untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud) menjadi salah satu fokus utama yang paling dijaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas lembaga keuangan termasuk Bank-pun telah melakukan evaluasi sekaligus memperketat aturan di perbankan agar ruang terjadinya fraud semakin sempit. Sesuai ketentuan mengenai manajemen risiko, Bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko, termasuk adanya sistem pengendalian intern terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi Bank.
Selanjutnya Leonard menyampaikan, pengaturan mengenai pencegahan fraud di industri perbankan telah berlaku sejak tahun 2011, dan terakhir disempurnakan pada POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud. Melalui POJK 39/2019 tersebut, regulator mewajibkan Bank untuk untuk menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud secara efektif. Penyusunan dan penerapan strategi anti-fraud paling sedikit memuat 4 pilar, yaitu: 1) Pencegahan; 2) Deteksi; 3) Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi; dan 4) Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut.
Meskipun berbagai kebijakan dan strategi diterapkan secara ketat dan terukur dalam penanganan anti-Fraud, baik oleh Bank maupun OJK, kasus fraud masih saja terjadi. Pada bulan Agustus 2020, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) yang merupakan organisasi terbesar anti-fraud di level global, merilis Report to the Nations (RTTN) yang mencatat adanya 2.504 kasus fraud dari 125 negara dengan median loss USD 8,300 per bulan, dan terhitung ada 29 kasus fraud di Indonesia. Kasus yang menonjol adalah pada bulan Oktober 2020 lalu, Mantan Dirut Bank BTN, Maryono ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima gratifikasi dari debitur sebanyak 2 (dua) kali yaitu sejumlah Rp 2,257 miliar dan Rp 870 juta yang ditransfer ke menantunya. Ini artinya peristiwa Fraud bisa terjadi dimana saja dan oleh siapa saja baik itu pegawai pada lini depan (Teller, CS, Loan Service), Kepala Cabang, sampai ke jajaran Direksi.
Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang mempunyai fungsi utama penuntutan mempunyai peran vital dalam pencegahan fraud khususnya di Bank Milik Negara karena berkaitan dengan penyelamatan aset dan kekayaan Negara. Langkah pencegahan dan deteksi dini tindakan fraud yang terindikasi merugikan keuangan negara perlu dijadikan concern dan bahkan digalakkan penguatannya. Hal ini dapat dipahami karena ketika fraud sudah terjadi, maka proses penanganannya membutuhkan tenaga, biaya dan waktu yang lebih banyak.
Terkait fungsi dari bidang intelijen Kejaksaan RI yaitu, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan melalui fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan terkait seluruh bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM, dimana salah satunya di bidang ekonomi dan keuangan, bahwa Perbankan tidak lepas dari kasus pidana, korupsi, dan gugatan, oleh karena itu salah satu fungsi intelijen adalah pencegahan, maka strategi pencegahan menjadi hal utama di bidang intelijen guna penyelamatan keuangan negara dan aset serta Pemulihan Ekonomi Nasional.
Hal ini sejalan dengan dengan kebijakan Bapak Jaksa Agung RI, yaitu 7 (tujuh) Program Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021 pada poin (1) Pendampingan dan Pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Nasional, dan poin (6) Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Berkualitas Dan Berorientasi Penyelamatan Keuangan Negara, dan hal ini sejalan pula dengan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2021, yaitu poin (1) Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta poin (3) Menciptakan Karya-Karya Yang Inovatif Dan Terintegrasi Yang Dapat Meningkatkan Pelayanan Publik.
Leonard juga menyampaikan, hingga saat ini masih belum optimalnya kepastian perlindungan bank kepada nasabah dan belum adanya sistem informasi tentang sistem deteksi dini (early warning system), serta diperlukan pemahaman yang sama antar Aparat Penegak Hukum dengan pihak Perbankan (khususnya Bank Milik Negara) mengenai strategi pencegahan fraud di Perbankan.
Melihat kondisi awal tersebut, Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kapus Penkum Kejaksaan menyampaikan perlu adanya persamaan persepsi dengan cara membangun sebuah kolaborasi lintas sektor antara Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan Agung dengan Himbara (Perhimpunan Bank Milik Negara yang terdiri dari: Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN) dalam jangka pendek serta dapat menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jangka menengah. Dan diharapkan jangka Panjang kolaborasi ini akan diperkuat dengan aparat penegak hukum lainnya (Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan, dan stakeholders lainnya.
Leonard menyampaikan bahwa tujuan proyek perubahan melalui inovasi dan integrasi dalam bentuk kolaborasi lintas sektoral pencegahan fraud ini akan bermanfaat, antara lain: 1) memperkuat sistem Anti Fraud Bank Milik Negara khususnya dalam pilar pencegahan; 2) penguatan early warning system (sistem peringatan dini) yang lebih cepat, efektif, valid, dan komprehensif; dan 3) terciptanya Whole of Government (WoG) di antara para penegak hukum dalam rangka Pencegahan tindakan Fraud di Bank Milik Negara yang holistik, akurat & sistematis dalam penyelamatan aset & kekayaan negara, serta mewujudkan Good Coporate Governance; dan pada akhirnya adanya kepastian dan perlindungan bagi Bank dan Nasabah, serta zero fraud.
Leonard juga menyampaikan, bahwa Intelijen Kejaksaan sebagai first trigger untuk melakukan kolaborasi sistem pencegahan ini mengingat bahwa: 1) Prinsip Dominus Litis, dimana Kejaksaan merupakan lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang yang dilaksanakan secara independent (sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia); 2) Kejaksaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya memiliki bidang teknis yang mampu memberikan kontribusi aktif antara lain bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana khusus, serta bidang perdata dan tata usaha negara; dan 3) Kejaksaan RI dari pusat sampai daerah (provinsi dan kabupaten) sudah memiliki pengalaman dan kemampuan selama ini dalam melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis negara/pemerintah maupun di tingkat provinsi dan kabupaten.
Selanjutnya beberapa tanggapan dari pihak Bank Milik Negara antara lain, Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Agus Dwi Handaya mengatakan kolaborasi ekosistem ekonomi dengan ekosistem Aparat Penegak Hukum menjadi momentum karena pihaknya sangat terbantu sekali sebab tindakan pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri karena fraud yang terjadi merupakan dampak dari ekosistem yang jika tidak kolaborasi akan sulit sekali ditangani, dan meminta adanya penguatan sistem deteksi dini (early warning system) untuk memperkuat tindakan pencegahan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Bob Tyasika Ananta mengatakan inovasi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sangat bagus dan siap mendukung penuh untuk hal tersebut, dan pihaknya sangat terbantu dengan adanya ide tersebut serta meminta penguatan sistem deteksi dini (early warning system) untuk dikembangkan ke area-area yang memungkinkan terjadinya fraud.
Kemudian Direktur Compliance and Legal PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Eko Waluyo menyampaikan ide yang disampaikan sangat bagus dan pihaknya merasa sangat antusias untuk mengimplementasikan ide tersebut karena berkaitan dengan masalah yang sering terjadi di perbankan serta perlu adanya pertukaran informasi yang komprehensif yang dapat diakses.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Ahmad Solichin Lutfiyanto mengatakan pihaknya mengapresiasi ide yang digagas oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung untuk berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam rangka pencegahan fraud di perbankan, dan oleh karenanya perlu adanya pemetaan stakehoders yaitu reaktif dan proaktif serta mengubah cara pencegahan kejahatan digital tidak lagi menggunakan metode konvensional.
Mengakhiri diskusinya, Leonard mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh jajaran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan berharap kolaborasi ini dapat segera terwujud melalui MoU khusus, guna terwujudnya kondisi yang diharapkan.
Diskusi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Red)

Jakarta, 18 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

About the Author

Redaksi

Administrator

I am a web developer who is working as a freelancer. I am living in Saigon, a crowded city of Vietnam. I am promoting for <a href="http://sneeit.com" rel="nofollow">http://sneeit.com</a>

View All Posts

Post navigation

Previous: Bupati Hadiri Milad BKPRMI Ke 44
Next: 23 Peserta IMM Ikuti Latihan Instruktur Dasar

Related Stories

IMG-20260409-WA0264
  • NASIONAL

Sukses Layani 652 Ribu Penumpang, PELNI Tutup Angkutan Lebaran 2026 dengan Catatan Positif

Redaksi 9 April 2026 0
IMG-20260407-WA0041
  • NASIONAL

Kuota Diskon Transportasi Habis Terjual, PELNI Sukses Layani 467 Ribu Penumpang

Redaksi 7 April 2026 0
IMG-20260330-WA0169
  • NASIONAL

Arus Balik Melonjak, PELNI Layani 27 Ribu Penumpang Hari Ini

Redaksi 30 Maret 2026

Recent Posts

  • Posbakum Ajak Siswa SMK 2 Parepare “Ngobrolin” Hukum dengan Cara Asyik
  • Tegas! Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan !
  • Peringatan 1 Dekade YNCI: Sinergi Pemerintah, Kepolisian, dan Komunitas di Lagota Cafe & Resto
  • Reital Cafe Disorot: Parkir di Tikungan Jalan Provinsi, Jukir Liar Beroperasi, Dishub Hanya Bilang “Belum Legal”
  • Sukses Layani 652 Ribu Penumpang, PELNI Tutup Angkutan Lebaran 2026 dengan Catatan Positif

Recent Comments

  1. Blazethemes mengenai The Best Street Style From Paris Fashion Week Spring

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Desember 2015

Categories

  • Business
  • DUNIA
  • Fashion
  • HEADLINE
  • HOME
  • HUKRIM
  • MEDSOS
  • NASIONAL
  • PARE TIME
  • Pemkot Parepare
  • PENKES
  • Politics
  • POLITIK
  • Science
  • SPORTAINMENT
  • SULSELBAR
  • Technology
  • Posbakum Ajak Siswa SMK 2 Parepare “Ngobrolin” Hukum dengan Cara Asyik
  • Tegas! Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan !
  • Peringatan 1 Dekade YNCI: Sinergi Pemerintah, Kepolisian, dan Komunitas di Lagota Cafe & Resto
  • Reital Cafe Disorot: Parkir di Tikungan Jalan Provinsi, Jukir Liar Beroperasi, Dishub Hanya Bilang “Belum Legal”
  • Sukses Layani 652 Ribu Penumpang, PELNI Tutup Angkutan Lebaran 2026 dengan Catatan Positif

Bandung Bupati Enrekang Bupati Pinrang Covid19 Dinas Kesehatan DLH DLH Parepare DPRD Kota Parepare DPRD Parepare Jakarta Jawa Barat Kabupaten Barru Kabupaten Enrekang Kabupaten Pangkep Kabupaten Pinrang Kabupaten Sidrap Kabupaten Soppeng Kapolres Parepare Kasus Dana Dinas Kesehatan Kecamatan Bacukiki Kejaksaan Negeri Parepare Kodim 0735/ Surakarta Kota Parepare LSM IKRa Makassar Masker Parepare Partai Golkar Pelabuhan Nusantara Pemkab Pinrang Pemkot Parepare Polda Sulsel Polres Enrekang Polres Pangkep Polres Parepare Polres Pinrang Polres Sidrap Polsek Minasatene Protokol Kesehatan Ridwan Kamil RSUD Andi Makkasau Vaksinasi Virus Corona Walikota Cup Walikota Parepare

  1. Blazethemes mengenai The Best Street Style From Paris Fashion Week Spring29 September 2022

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

  • Business
  • DUNIA
  • Fashion
  • HEADLINE
  • HOME
  • HUKRIM
  • MEDSOS
  • NASIONAL
  • PARE TIME
  • Pemkot Parepare
  • PENKES
  • Politics
  • POLITIK
  • Science
  • SPORTAINMENT
  • SULSELBAR
  • Technology
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019
  • Mei 2019
  • April 2019
  • Maret 2019
  • Desember 2015

About Us

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s,  

Subscribe Us

Get Free Email Updates!

Loading

Advertising

IMG-20250115-WA0001

Majalah Edisi Februari 2023

WhatsApp-Image-2023-02-19-at-17.36.51-1

Klik Info

  • Posbakum Ajak Siswa SMK 2 Parepare “Ngobrolin” Hukum dengan Cara Asyik
  • Tegas! Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan !
  • Peringatan 1 Dekade YNCI: Sinergi Pemerintah, Kepolisian, dan Komunitas di Lagota Cafe & Resto
  • Reital Cafe Disorot: Parkir di Tikungan Jalan Provinsi, Jukir Liar Beroperasi, Dishub Hanya Bilang “Belum Legal”
  • Sukses Layani 652 Ribu Penumpang, PELNI Tutup Angkutan Lebaran 2026 dengan Catatan Positif

TENTANG KAMI

  • KODE ETIK
  • License
  • PEDOMAN
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Posbakum Ajak Siswa SMK 2 Parepare “Ngobrolin” Hukum dengan Cara Asyik
  • Tegas! Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan !
  • Peringatan 1 Dekade YNCI: Sinergi Pemerintah, Kepolisian, dan Komunitas di Lagota Cafe & Resto
  • Reital Cafe Disorot: Parkir di Tikungan Jalan Provinsi, Jukir Liar Beroperasi, Dishub Hanya Bilang “Belum Legal”
  • Sukses Layani 652 Ribu Penumpang, PELNI Tutup Angkutan Lebaran 2026 dengan Catatan Positif
WhatsApp Image 2021-08-25 at 08.55.15

You may have missed

IMG-20260415-WA0159
  • PARE TIME

Posbakum Ajak Siswa SMK 2 Parepare “Ngobrolin” Hukum dengan Cara Asyik

Redaksi 15 April 2026 0
IMG-20260409-WA0110
  • HEADLINE
  • HUKRIM

Tegas! Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Parepare Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan !

Redaksi 12 April 2026 0
IMG-20260412-WA0209
  • PARE TIME

Peringatan 1 Dekade YNCI: Sinergi Pemerintah, Kepolisian, dan Komunitas di Lagota Cafe & Resto

Redaksi 12 April 2026 0
IMG_20260410_190425
  • HEADLINE
  • PARE TIME

Reital Cafe Disorot: Parkir di Tikungan Jalan Provinsi, Jukir Liar Beroperasi, Dishub Hanya Bilang “Belum Legal”

Redaksi 10 April 2026 0
IMG-20221001-WA0007-1

Most Read

  • HEADLINE
  • PARE TIME
  • SULSELBAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PENKES
  • SPORTAINMENT
  • DUNIA
  • MEDSOS
  • HEADLINE
  • PARE TIME
  • SULSELBAR
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PENKES
  • SPORTAINMENT
  • DUNIA
  • MEDSOS
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.