PAREPARE, TIME BERITA, — Walikota Parepare, H. Muh. Taufan Pawe telah mengeluarkan surat edaran pelaksanan ibadah kenaikan isa almasih bagi nasrani atau kristiani dan ibadah shalat idul fitri bagi ummat muslim.
Surat edaran bernomro 130.7/96 ini dikeluarkan oleh walikota atas dasar instruksi dari Gubernur Sulsel yang telah mengeluarkan surat edaran kepada walikota dan bupati se Sulsel, agar bagi ummat nasrani tetap melakukan ibadah kenaikan Isa Almasih dirumah dan ummat muslim tetap shalat idul fitri dirumah masing-masing.
Taufan mengatakan, hari Kenaikan Isa Almasih jatuh pada tanggal 21 Mei, Ditengah wabah Covid-19 seperti ini, umat Kristiani pun di imbau agar pelaksanaan ibadahnya sebaiknya tidak di Gereja, sama dengan surat edaran yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, umat muslim terpaksa harus melaksanakan ibadah di rumah saja tahun 2020 ini.
Dalam surat edaran nomor 130.7/96 itu dijelaskan bahwa, memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran virus covid-19 di Kota Parepare serta mengingat kasus pasien positif Corona masih cukup signifikan, maka pemerintah menginstruksikan kepada pengurus dan jemaat Gereja se Kota Parepare untuk tidak melaksanakan ibadah kenaikan Isa Almasih di Gereja. Namun, Ibadah Kenaikan Isa Almasih yang dilakukan oleh Jemaat umat Kristiani dapat dilakukan di rumah masing-masing dan dapat dipandu secara online melalui live streaming. (ask)