PAREPARE, TIME BERITA, — Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare terus melakukan perburuan terhadap tiga tersangka kasus utang obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare. Hal itu disampaikan ketua Tim Jaksa Kejari Parepare Idil yang ditemui diruang kerjanya. Selasa (09/07/2019).
Dia menjelaskan, sejak ditetapkan tiga tersangka kasus utang obat RSUD Andi Makkasasu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Parepare pihak terus melakukan perburuan dengan pencarian di kediaman dan tempat kerja tersangka.
Dai menyebutkan, untuk hari ini (Selasa red), pihaknya bersama anggota tim yang sudah dibentuk mendatang masing-masing tempat tinggal atau rumah para tersangka secara terpisah.
Namun pencarian itu, ketiga tersangka tidak sedang di tempat, bahkan sesuai keterangan yang ditemukan, para tersangka ini sudah sepekan tidak berada di rumahnya.
“Jadi masing rumah tersangka yang masuk DPO ini, kami datangi, tetapi yang kami temuai di rumah dr Muhammad Yamin hanya kemenakannya yang mengatakan, jika dr Muhammad Yamin sudah satu minggu tidak pernah datang, sementara di rumah milik Muh Syukur kami hanya ketemu dengan anaknya,dan beliau juga tidak pernah lagi datang kerumahnya. Dan rumah milik Taufiqurahman kosong,”Jelas Idil yang kasi Pidum Kejari Parepare.
Dia menambahkan, untuk pencarian DPO ini, pihaknya tetap melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian.
Diketahui, tiga tersangka kasusu utang obat RSUD Andi Makkasau Kota Parepare yang masuk DPO Kejari Parepare yakni, dr Muhammad Yamin (mantan Plt Direktur RSUD Andi Makkasau), Taufiqurahman (Bendahara RSUD Andi Makkasau) dan Muh Syukur (PPK pengadaan obat RSUD Andi Makkasau).(*)