JAKARTA, timeberita.com – Pengadilan negeri Jakarta Pusat mengadili perkara tindak pidana korupsi gratifikasi surat jalan palsu atas nama terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra pada sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim, Senin (5/4/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa DJOKO SOEGIARTO TJANDRA bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal13 UU Tipikor;
- Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100juta (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
- Biaya perkara sebesar Rp. 7.500,-
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (red)