PAREPARE, timeberita.com – Talk Show e-Court beraama Harini SH MH selaku hakim PT Makassar yang juga pakar atau ahli aplikasi e-court, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Jumat (11/2/22).
Harini menjelaskan, peradilan secara elektronik, selain mempermudah dan menghindari hal-hal berkomunikasi langsung.
Masih banyak kendalanya, tidak semua masyarakat melek kepada ITE, dengan memanfaatkan ITE secara peradilan yang baik, kecuali advokat diutamakan melakukan e-Court tersebut.
Proses e-court ini dapat memasukan surat kuasa, gugatan, bukti surat dan dokumen lainnya untuk melakukan persidangan.
Kesulitannya adalah kalau bukan advokat atau pengguna lain maka melakukan akses e-Court secara baik.”jadi kalau advokat sudah paham tapi kalau pengguna lain pasti sulit melakukan hal ini,”tututnya.
Diminta kepada pemerintah setempat dapat kerja sama dengan pengadilan untuk mensosialisasikan ke masyatakat soal e-Court.
Lanjutnya, adanya sidang elektronik e-litigasi dapat mempermudah masyarakat,”biar pengguna berada di rumah mengaplod data secara sidang e-litigasi atau elektronik, “jelasnya.
Hadir dalam acara ini, ketua PN Parepare, Khusnul Khatimah, asisten pemerintahan setdakot Parepare, kabag hukum pemkot, para advokat, para hakim para camat dan perbankan (**)