PAREPARE, TIME BERITA –– Memasuki sidang kelima terkait kasus dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Parepare dengan terdakwa Kaharuddin dan Iksan, Rabu (08/01/2020).
Menurut informasi yang dihimpun, hari ini akan dilakukan pemeriksaan saksi yaitu Hamsa, yang menjadi saksi berkas adalah Hj Cemba dan Walikota Parepare HM Taufan Pawe.
Saat ini, Kaharuddin dan Iksan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong/Hoax.
Pada proses persidangan baru di mulai, Walikota Parepare HM Taufan Pawe tidak terlihat di persidangan.
Sidang kelima yang digelar ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus penyebar foto lampiran Surat Pernyataan (SP) yang di dalamnya tertulis dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 40 miliar. Dalam surat tersebut dicatut nama Wali Kota Parepare. (Smr)