PAREPARE, timeberita.com – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) keliling sudah terlaksana di tingkat kecamatan Soreang, Kota Parepare Jumat (1/4/2022)
Dalam penjelasan Camat Soreang, Dede Harirustaman kepada para Lurah, RW, babinsa dan bhabinkamtibmas yang hadir dalam pelayanan posbakum keliling bahwa sangat penting kita terlibat.
Manfaatnya, kata, Dede, kita bisa mendapat ilmu hukum dan pengalaman terkait pelayanan Posbakum keliling ini agar bisa kita sampaikan kepada masyarakat di sekitar kita bahwa pelayanan hukum gratis memang ada tapi harus bersyarat sebagaimana dijelaskan nanti oleh pihak pengadilan dan LBH Bhakti Keadilan (BK) kota Parepare.
“Saya harap manfaatkan layanan Posbakum ini dengan baik demi pelayanan hukum kepada masyarakat kita,”jelasnya.
Sementara dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Restu Permadi, SH
MH mengatakan saat memberikan materinnya bahwa pelayanan hukum gratis ini sesuai amanah peraturan mahkamah Agung (Perma) Nomor I tahun 2014 tentang pedoman pelayanan pemberian hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Adanya perma no 1 tahun 2014 ini kami di pengadilan telah melaksanakan dan bahkan sudah kerja sama dengan LBH Bhakti Keadilan (BK) untuk memberikan jasa pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu,”jelasnya.
Lanjutnya, kenapa kita bentuk pelayanan berjalan yang dinamakan Posbakum keliling, atas saran dan program kerja dari LBH BK maka pihak PN Parepare sangat merespon jika turun ke lapangan memberikan pelayanan hukum dimana sebelumnya hanya menunggu pengadilan saja.
“Selama Possbakum terbentuk di PN Parepare maka pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini kurang dimanfaatkan masyarakat karena kurang informasi maka itu Posbakum melakukan inovasi untuk melayani masyarakat dengan mendekatkan diri ke masyarakat maka Posbakum keliling ini dilaksanakan,”jelasnya.
Posbakum keliling ini dilaksanakan disetiap kecamatan dan 22 kelurahan menjadi objek pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Ditempat yang sama, ketua LBH BK Parepare, Muh. H. Y Rendy melalui Samiruddin menjelaskan di hadapan para peserta Bahwa untuk pelayanan posbakum keliling bagi kurang mampu maka harus sesuai syarat berlaku sebagaimana di atur oleh Perma No 1 tahun 2014 tentang pelayanan hukum bagi kurang mampu.
Yang dimaksud masyarakat kurang mampu itu adalah masyarakat yang mempunyai surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan dan surat atau kartu lainnya yang sudah terdaftar oleh negara melalui pemerintah setempat seperti kartu KIS dan sebagainya.
“Kami siap berkantor di kecamatan untuk memberikan pelayanan hukum, konsultasi hukum, advis hukum dan sebagainya demi pelayanan hukum masyarakat Parepare yang kurang mampu maka itu kami libatkan kecamatan dan para lurah diwilayah kerjanya masing-masing,”tuturnya. (**)