PAREPARE, timeberita.com — Adanya dugaan tindakan oknum Polisi yang melakukan penyitaan puluhan kubik Kayu di Parepare beberapa hari yang lalu, tidak sesuai prosedur. Maka pengusaha Kayu di Parepare memenuhi pemanggilan klarifikasi tim unit Tipiter Polda Sulsel.
Pimpinan UD Hikma, Baso Rustam mengaku telah memenuhi panggilan unit Tipiter Polda untuk memberikan keterangan.
Berdasarkan undangan klarifikasi pada Senin, 11 September 2023 pukul 14.50 wita, tentang pemeriksaan kepemilikan dan pemeriksaan legilitas kayu yang disita oleh anggota polda sulsel pada Selasa 05 September 2023 lalu.
“Kami selaku pihak pemilik kayu telah memenuhi panggilan klarifikasi yang dilakukan oleh AKP Djayadi Kasubdit IV Tipiter Polda Sulsel dan kami telah menunjukkan syarat dan dokumen kayu milik kami,” katanya, saat melakukan konfrensi perss di Warkop Ruang Seduh yang didampingi Elimran, Selasa (12/09/2023).
Baso Rustam mengaku, Pihaknya menunjukkan dokumen sesuai dengan tranksaksi yang dilakukan.
Mulai dari pihak perusahaan yang menjadi sumber pembongkaran dan pengambilan Kayu asal Kalimantan.
“Sehingga pada saat kejadian, ada ‘mis komunikasi’ dengan anggota Polda Sulsel dilapangan,” katanya.
Menurutnya, Unit Tipiter Polda Sulsel yang menerima laporan dan dugaan adanya Kayu ilegal di Kota Parepare, sehingga melakukan penyitaan.
“Tapi setelah kami menunjukkan dan memperlihatkan dokumen kepemilikan Kayu. Ternyata tidak ada temuan melanggar hukum, Sehingga penyelidikan kasus penyitaan Kayu tidak naik ke Penyidikan,” akuhnya.(*)