PAREPARE, timeberita.com – Yuliana, istri almarhum Rusli Djafar, wartawan TV One, merasa dipermainkan (di-“pingpong”) oleh oknum pegawai Bank Mandiri dalam proses pencairan dana almarhum suaminya yang hanya sebesar Rp 1 juta.
Menurut Yuliana, meski telah melengkapi semua berkas yang diminta, termasuk Surat Keterangan Ahli Waris (SKeW) dan surat kuasa dari kelurahan, pihak bank tetap memintanya untuk mengurus Penetapan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama. Bahkan, bank menolak untuk mencetak buku tabungan almarhum.
“Sudah tiga kali bolak-balik ke Bank Mandiri. Saya sudah minta dikasihani, tapi tetap tidak bisa. Seharusnya ada kebijakan khusus dari Bank Mandiri mengingat uangnya hanya satu juta, tapi sulit sekali dicairkan. Padahal, itu uang almarhum suami saya,” ujar Yuliana dengan nada menyesal.
Ia berusaha menemui pimpinan bank untuk berkoordinasi mencari solusi. Menurutnya, jika harus mengajukan PAW, biayanya bisa mencapai Rp 500 hingga Rp 700 ribu. “Sedangkan uang di bank hanya satu juta, kan habis. Padahal, uang satu juta ini rencananya mau saya sumbangkan ke anak yatim sebagai amal untuk almarhum,” tambahnya.
Yuliana mempertanyakan aturan yang diterapkan, karena menurut pengamatannya, bank lain tidak mewajibkan PAW untuk dana dengan nominal kecil seperti itu.
“Sayakan ahli waris selaku istrinya Almarhum Rusli Djafar (Ully), mengenai PAW (penetapan ahli waris) itu dibutuhkan jika ada keberatan atau sengketa, tapi kan ini tidak ada, maka surat keterangan dari lurah sudah cukup sah, tinggal kebijakan selaku bank mandiri tersebut, kalau begini masalahnya rumit, untuk apa saya buka rekening di bank mandiri jika dipersulit, apalagi uang satu juta mau ditarik,,”kata Yuliana dengan Kecewa.
Terpisah, Oknum Staf Marah dan Tuduh Intimidasi
Di pihak lain, seorang staf Bank Mandiri yang dihubungi via telepon selulernya pada Kamis (23/10/2025) bersikukuh bahwa nasabah wajib melampirkan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan untuk mencairkan dana almarhum, berapa pun nilainya.
“Itu sudah aturan perbankan, Pak,” katanya singkat, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Saat ditanya rincian pasal aturan perbankan yang dimaksud, staf tersebut tidak bersedia menjawab dan justru balik menyerang. “Bapak ini intimidasi saya,” ujarnya.
Wartawan timeberita.com memilih untuk tidak berdebat dan mengakhiri pembicaraan. Alih-alih memberikan pelayanan dan penjelasan yang baik, oknum staf tersebut malah marah dan menuduh wartawan melakukan intimidasi. (**)